Kebijakan proteksionis ini mempunyai tujuan untuk melindungi produk domestik dari produk dalam negeri impor yang berpotensi bersaing pada produk lokal. Kebijakan proteksionis hampir sepenuhnya diterapkan oleh bangsa-bangsa di dunia dan tidak pernah bisa benar-benar dihapuskan. Bentuk proteksionisme baru-baru ini adalah penambahan hambatan non-tarif, kesehatan, lingkungan dan perlindungan tenaga kerja. Bentuk proteksionisme termasuk pembatasan kuota impor barang khususnya dan pemungutan bea masuk atas barang impor.
 Bentuk proteksionisme ini akan berdampak yaitu harga akan meroket jika kebijakan tersebut diterapkan, konsumsi barang impor akan berkurang sehingga akan meningkat produksi nasional karena barang-barang yang diproduksi di dalam negeri lebih banyak disukai. Alasan lain untuk menerapkan kebijakan Proteksionisme juga berdampak baik untuk melindungi pekerja dan produsen dalam negeri, stabilisasi harga bahan baku dan pengurangan pengangguran internal, menghilangkan defisit neraca pembayaran kesejahteraan nasional, meningkatkan kesejahteraan nasional, memajukan industri bersaing secara internal dengan produsen asing dan juga untuk perlindungan industri kepentingan nasional.
 Tujuan dari kebijakan proteksi di Indonesia adalah baik melalui bea cukai dan perlindungan non-tarif dalam konteks perlindungan mata uang produk industri terhadap pesaing impor sejenis sehingga dapat menuntut menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat bagi perkembangan industri nasional. Selain itu, fitur proteksionis memberi perlindungan pada industri kecil dari industri lain dalam negeri yang diproduksi secara besar-besaran, membuat produk industri kecil tidak dapat bersaing dengan produk sejenis yang dihasilkan oleh industri besar.
Kebijakan proteksi di Indonesia pada dasarnya lebih dari sekedar kebijakan seperti  meningkatkan daya saing komoditas nonmigas di pasar internasional dan kebijakan pembangunan industri nasional. Struktur yang digunakan dalam implementasi kebijakan ini umumnya dilaksanakan melalui penetapan tarif impor dan tindakan non-tarif, dengan tujuan jangka panjang dan dapat mengoptimalkan kapasitas. Dalam hal kebijakan pembangunan, program proteksionis telah membantu pertumbuhan industri dalam arti yang lebih luas. Selain itu, dampaknya dapat berupa efek pada alokasi sumber daya dalam bentuk modal, tenaga kerja, bahan baku dan sebagainya serta dapat memberi pengaruh juga pada alokasi sumber daya dalam bentuk modal, tenaga kerja, dan bahan baku.
 Negara-negara di dunia masih mempraktikkannya. Motif mereka berkisar dari melindungi ekonomi nasional hingga membalas praktik serupa di negara lain. Beberapa alasan mengapa suatu negara memberlakukan proteksi perdagangan sebagai berikut:
1. Mencegah persaingan tidak sehat.
Proteksi perdagangan dapat menjadi bentuk pembalasan terhadap negara mitra. Produsen di negara mitra dapat menerapkan praktik anti persaingan seperti dumping. Dumping adalah praktik produsen mengekspor dengan harga lebih rendah dari harga pasar domestik. Karena lebih murah dari perkiraan, perusahaan dalam negeri harus menghadapi persaingan tidak sehat dengan barang impor. Pemerintah mengambil langkah-langkah perlindungan dengan mengenakan bea masuk antidumping untuk mencegah dampak negatif. Sehingga, proteksi dapat menjadi semacam pertahanan diri daripada menyerang negara lain.[4]
 2. Melindungi lingkungan dan konsumen.
 Produk impor mungkin tidak memenuhi persyaratan keamanan produk. Ini menimbulkan risiko serius bagi lingkungan dan kesehatan konsumen. Maka proteksi akan membantu membatasi kerusakan yang disebabkan oleh pendapatan yang tinggi. Produsen dalam negeri dapat menuntut perlakuan yang adil terhadap produk domestik dan impor. Jika standar ini harus dipenuhi, mereka juga harus dipenuhi oleh pabrikan asing. Kemudian mereka meminta pemerintah menerapkan standar yang sama.[5]
 3. Melindungi industri yang sedang berkembang.
 Pemerintah melindungi industri yang sedang berkembang dikarenakan untuk kepentingan nasional yang akan menciptakan banyak lapangan kerja. Atau berkontribusi pada keamanan nasional sebanyak industri teknologi. Infant industry rentan terhadap tekanan persaingan terhadap produk impor. Untuk itu, pemerintah berupaya melindungi melalui proteksionis. Pemerintah dapat mengurangi proteksionis setelah industri menjadi kompetitif secara global.