Mohon tunggu...
Nur Sakinah
Nur Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Membaca dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebijakan Proteksi Diterapkan pada Negara Berkembang

9 Oktober 2022   11:23 Diperbarui: 9 Oktober 2022   11:26 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah kebijakan proteksionisme diperlukan pada negara berkembang? Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antar negara melalui cara seperti tarif, pembatasan kuota dan berbagai peraturan pemerintah tentang barang impor untuk mendorong persaingan yang sehat antara barang dan jasa impor dengan barang dan jasa dalam negeri.

Kebijakan proteksionisme ini sangat dibutuhkan pada negara-negara berkembang dikarenakan apabila negara berkembang khususnya Indonesia, apabila  tidak melakukan proteksisme maka akan banyak Multinational Corporation (MNC) yang berproduksi di negara berkembang, sehingga produk yang ada negara di sulit masuk ke dalam negara besar. 

Walaupun WTO telah meregulasi tentang bagaimana perdagangan internasional dilakukan, namun diplomasi bilateral dan berbagai lobby informal antar negara masih memainkan peranan yang lebih penting didalamnya. Tidak hanya itu saja, negara besar cenderung memiliki kuasa dalam menekan negara berkembang untuk dapat membuka barrier perdagangannya melalui beragam aspek seperti, politik. 

Terintegrasinya sistem ekonomi dunia beresiko untuk menciptakan krisis ekonomi yang berdampak luas. Apabila hal ini terjadi, maka kebijakan ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah negara dengan lebih memilih untuk mendukung para pekerja dan produsen lokal lewat pelaksanaan kebijakan proteksionis.

Alasan lain mengapa kebijakan proteksionis ini sangat diperlukan antara lain adalah  baik untuk melindungi pekerja dan produsen dalam negeri, stabilisasi harga bahan baku dan pengurangan pengangguran internal, menghilangkan defisit neraca pembayaran kesejahteraan nasional, meningkatkan kesejahteraan nasional, memajukan industri bersaing secara internal dengan produsen asing dan juga untuk perlindungan industri kepentingan nasional .[1] Fitur proteksionis dalam konteks perlindungan mata uang produk industri terhadap pesaing impor sejenis sehingga dapat menuntut menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat bagi perkembangan industri nasional. 

Kebijakan proteksionis ini sangat membantu juga dalam hal lain, seperti pada kebijakan pembangunan yaitu program proteksionis telah membantu pertumbuhan industri dalam arti yang lebih luas dan meningkatkan daya saing komoditas nonmigas di pasar internasional. 

Struktur yang digunakan dalam implementasi kebijakan ini umumnya dilaksanakan melalui penetapan tarif impor dan tindakan non-tarif, dengan tujuan jangka panjang dan dapat mengoptimalkan kapasitas. 

Sehingga, kebijakan proteksionis ini memiliki banyak keuntungan yang dapat membuat sebuah negara dapat meningkatkan produksi nasional karena barang-barang yang diproduksi di dalam negeri lebih banyak disukai dan akan mengurangi konsumsi barang impor. Kebijakan proteksi di Indonesia pada dasarnya lebih dari sekedar kebijakan seperti meningkatkan daya saing komoditas non-migas di pasar internasional serta kebijakan pembangunan industri nasional.  

Struktur yang digunakan dalam implementasi kebijakan proteksionis ini juga sangat baik, dikarenakan dilaksanakan melalui penetapan tarif impor dan tindakan non-tarif. Dimana hal tersebut dapat digunakan pada jangka panjang sehingga mengoptimalkan kapasitas.

Pada perjanjian WTO bidang pertanian disebutkan bahwa subsidi domestik masih memungkinkan untuk diberikan sebuah bea masuk yang dikenakan oleh Indonesia sebagai net importir untuk produk hortikultura seperti bawang merah dan jeruk. Ini menguntungkan produsen dan petani karena tarif dipungut.

Kebijakan ini juga memberi efek pada alokasi sumber daya alam dalam bentuk modal, tenaga kerja, bahan baku serta dapat memberi pengaruh juga pada alokasi sumber daya alam dalam bentuk modal, tenaga kerja dan bahan baku. Melalui kebijakan ini sangat dapat melindungi produk domestik dari barang-barang impor yang berpotensi untuk menyaingi produk dalam negeri yang akan membuat sebuah penurunan pada produk dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun