Kebijakan pembatasan sosial yang sedang berlangsung belakangan ini, berdampak cukup besar di masyarakat. Masyarakat dianjurkan untuk berdiam di rumah saja dan tidak diperbolehkan bepergian jika tidak memiliki urusan yang begitu penting.Â
Pemerintah juga membuat kebijakan yang berupa tidak diperbolehkannya berkegiatan di luar yang melibatkan orang banyak. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah-sekolah maupun kampus.Â
Keterbatasan ruang gerak akibat pembatasan sosial ini, membuat pemerintah dan masyarakat mencari alternatif penyelesaian agar masyarakat tetap dapat menikmati fungsi sosial mereka. Yaitu dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi atau lebih dikenal dengan internet.
Dengan pemanfaatan internet ini, masyarakat tetap bisa melakukan kegiatannya walau tidak se-efektif biasanya. Masyarakat perlahan menyesuaikan dirinya dengan keadaan baru ini. Sehingga, terciptanya kebudayaan sosial baru yang bergantung dengan smartphone dan internet. Bagai pisau bermata dua, kondisi ini memiliki dampak positif dan negatif.
Persentase meningkatnya penggunaan internet dalam perekonomian di Indonesia, bisa kita lihat dari survei yang dilakukan We Are Social. Pada April 2021, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan pengguna e-commerce terbanyak.Â
Sebanyak 88,1% dari pengguna internet di Indonesia menggunakan e-commerce sebagai media mereka untuk memenuhi kebutuhannya. Ini disebabkan mudahnya melakukan transaksi dan tidak memerlukan tenaga dan waktu yang banyak dalam berbelanja. Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin bergantung dengan transaksi elektronik ini.Â
Seperti contoh orang lebih memilih membeli makanan lewat jasa ojek online dibanding membeli langsung di tempatnya. Dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rumah pun sama. Banyak orang lebih memilih membeli secara online karena terdapat banyak diskon dan lebih praktis.
Semakin banyaknya masyarakat yang memilih transaksi elektronik, ini juga berdampak pada UMKM. UMKM yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan secara langsung, mengalami penurunan keuntungan karena masyarakat lebih memilih transaksi elektronik.Â
Dan juga terdapat cybercrime yang dapat mengancam kelangsungan transaksi elektronik ini. Kemajuan teknologi ini juga dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Di Indonesia terdapat 25.759 laporan dari masyarakat mengenai kejahatan digital ini.Â
Penipuan online menjadi tindak pidana yang paling tinggi. Penipuan online yang dimaksud adalah penipuan berbasis internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang konvensional yang nyata (Paryadi, 2018). Selain penipuan, kasus seperti malware, denial of service, trojan activity, serangan ransomware dan indeks data leaks juga mengancam.
Dalam sektor pendidikan, pemerintah memutuskan untuk menjalankan KBM secara daring agar keberlangsungan pendidikan Indonesia tetap berjalan dalam pandemi COVID-19. Ini merupakan langkah yang tepat jika kita lihat secara makro.Â