Hari ini banyak pihak yang menilai bahwa salah satu keberhasilan yang diraih dalam pemberantasan korupsi hendaknya tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan bagaimana KPK bisa melakukan pencegahan agar para penyelenggra negara tidak melakukan korupsi. Hal ini banyak didengungkan oleh para wakil rakyat, bahkan salah satu ketua KPK yang baru saja dilantik, Raut Situmorang juga mengungkapkan hal senada bahwa KPK sudah saatnya berubah dari sikap yang represif (penangkapan) menjadi preventiv (pencegahan).
Menurut mantan ketua MK Prof. Mahfud MD, jika kita menempatkan KPK menjadi lembaga pencegahan, maka itu adalah tindakan sekaligus pola pikir yang salah. Alasanya adalah kita harus ingat teori dalam hukum administrasi, bahwa yang bisa melakukan pencegahan adalah orang yang bisa mengeluarkan ataupun menstop anggaran, misal, dalam salah satu kementerian, yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ataupun menstop anggaran adalah menteri, maka menteri itu bisa melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, karena menteri tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ataupun menstop anggaran.
Sedangkan kita lihat KPK sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ataupun menstop anggaran kementrian ataupun lembaga negara, maka tidak masuk akal menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan, karena dengan apa KPK bisa melakukan pencegahan, bahkan untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi Rp100 pun dari salah satu kementrian atau lembaga KPK tidak bisa.
Argumen yang dikemukakan oleh beberapa orang tentang bagaimana tindakan pencegahan yang bisa dilakukan oleh KPK ialah dengan memberikan petunjuk cara pelaporan administrasi yang baik dan juga memberikan bimbingan kepada perguruan tinggi agar mental generasi anak muda tidak korup.
Menurut kami, kalau untuk membimbing bagaimana cara pelaporan administrasi yang baik sudah ada LAN atau LAKIP yang lebih canggih, dan untuk mendidik mental anak bangsa agar tidak korup itu adalah tugas Ulama, Kyai, dan juga Pesantren, jadi tidak usah KPK susah-susah memberi ceramah, tinggal panggil saja Ulama atau MUI yang lebih berpengalaman.
Jadi memang tugas KPK itu menangkap para koruptor, bukan malah menjadi lembaga pendidik, yang mendidik agar mental generasi muda tidak korup. Kita harus ingat ketika awal mula KPK itu dibentuk. KPK dibentuk karena waktu pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian dan juga kejaksaan dianggap kurang maksimal. Bagaimana kerja Kepolisian dan juga kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, apakah mereka mejadi lembaga yang kegiatanya ceramah kesana ke mari?
Tentunya tidak. Kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi ialah dengan melakukan penangkapan terhadap para koruptor, maka sangat logis kalau KPK juga melakukan hal yang sama, bukan malah menjadi lembaga penceramah. Pemikiran-pemikiran yang kurang logis tersebut menurut saya disinyalir sengaja dilontarkan agar peranan KPK mulai lemah dalam pemberantasan korupsi.
Kalau hal tersebut benar-benar direalisasikan, maka menurut saya apa yang telah diajukan oleh Menkumham Yasoanna Laolly terkait revisi UU KPK yang mengusulkan agar KPK dibubarkan setelah 12 tahun semenjak UU itu disahkan akan menjadi kenyataan, karena ketika KPK hanya menjadi lembaga “penceramah” saja maka tak seolah-olah korupsi sudah tak ada lagi dan KPK sudah tidak dibutuhkan sehingga layak untuk dibubarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H