Mohon tunggu...
Saka Tri Utama
Saka Tri Utama Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Penjelajah waktu tanpa kenal batas!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ternyata transaksi umat manusia sudah diatur dalam Al-Qur'an

26 Oktober 2021   17:09 Diperbarui: 28 Oktober 2021   10:15 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh sobat kompasianaa, kembali lagi dengan saya dalam artikel ini. Artikel ini akan membahas mengenai transaksi yang sudah dibahas dalam Al-Qur'an dan kita sebagai seorang muslim akan menyikapi perkembangan transaksi yang serba transformatif serta adaptif pada era revolusi 4.0. Artikel ini sedikit mengulas hasil dari kajian Islam kontemporer yang diadakan oleh #rumahkepemimpinan bersama ustad Musholli. Baik, langsung saja dapat disimak pemaparannya melalui tulisan saya ini.

Transaksi pada zaman modern kini lebih kompleksitas dan semakin digital. Mulai terdapat pembayaran bank digital, pemesanan barang digital hingga kendaraan umum pun sudah melalui pemesanan serta pembayaran digitial. Hal-hal tersebut dapat menjadikan kita mudah untuk bertransaksi tanpa perlu berkontak langsung ke orangnya. Apalagi di situasi pandemi membuat orang dapat bertransformasi menuju era digital. Lantas bagaimana kita sebagai seorang muslim menyikapi transaksi online seperti itu?.

Kita seorang muslim tentunya dalam menjalani kehidupan ini mendapat pentujuk yang tertulis maupun tidak tertulis. Petunjuk yang tertulis pasti berasal dari kitab suci Al-Qur'an dan Sunnah yang dibukukan menjadi kitab hadist. Selain itu, terdapat juga petunjuk yang tidak tertulis didalam kitab suci yang disebut petunjuk alam/ayat kauniyah. Kedua petunjuk tersebut sangat membantu umat Islam dan umat manusia secara keseluruhan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks bertransaksi, Allah menjelaskan di dalam kitab suci Al-Qur'an pada surat Al-Baqarah ayat 282 yang intinya berisi tentang pentingnya menuliskan suatu transaksi utang-piutang. Dengan melaksanakan hukum tersebut manusia akan menjadi orang yang bertaqwa disisi Tuhannya dan menjadi orang yang menjalankan hukum bermuamalah yang baik disisi manusia. Tentu konsep ayat tersebut mencakup seluruh sisi ibadah kepada tuhannya sebagai hamba dan kepada manusia sebagai sesama makhluk.

Transaksi online pada saat ini tentunya memiliki konsep yang sama dengan transaksi konvensional yang masih manual dengan tangan. Transaksi online pun membutuhkan pencatatan dalam pembelian atau penjualan. Selain itu transaksi online dibatasi masa pembayaran dengan kurun waktu yang telah ditentukan oleh penjual. Namun, yang berbeda disini adalah pihak ketiga digantikan oleh lembaga penjamin toko untuk mengawas dan memantau jalannya proses transaksi. 

Itulah sedikit, knowledge sharing yang dapat saya bagikan melalui sedikit tulisan ini. Salam sehat, salam kuat waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun