Untuk melindungi para petani, Dinas Pertanian menyediakan dua jenis asuransi bagi petani di Kabupaten Garut, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan asuransi khusus untuk petani atau buruh tani yang bisa diakses atau dimanfaatkan oleh para petani, meskipun jumlahnya terbatas.
"Asuransi Usaha Tani Padi bisa diakses oleh petani dengan syarat mendaftarkan pertanaman padinya di usia tanaman dua minggu hingga satu bulan. Jika terjadi gagal panen, satu hektar akan mendapatkan Rp6 juta," jelas Haeruman.
Sedangkan asuransi mikro perlindungan petani dialokasikan bagi 1.000 petani di 42 kecamatan, yang dapat diklaim hingga Rp5 juta jika mengalami kecelakaan kerja.
"Jika misalnya sakit dan dirawat, biaya rawat inap akan dibayar 100 ribu per hari," tambahnya.
Para petani yang ingin mengklaim asuransi usaha tani padi (AUTP) tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya tanaman padinya mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, atau Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dengan persentase intensitas kerusakan lebih dari 75%. Pendaftaran AUTP bisa dilakukan pada tanaman yang baru berumur dua minggu hingga satu bulan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mencapai Swasembada Pangan di Kabupaten Garut, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Jika kita bisa menghitung, misalnya kita punya lahan sebanyak yang dikategorikan sebagai sawah guluduk seluas 10.301 hektar, dengan hasil 6 ton (6.000 kg) per hektar, maka kita memiliki cadangan pangan sebanyak 61.806.000 kg, secara langsung maupun tidak langsung ini akan meningkatkan kesejahteraan para petani," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H