Bahasa Indonesia merupakan kegiatan paling tinggi dalam bidang Bahasa dan sastra yang ada di Indonesia. Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan lima tahun sekali dan pada tahun 2023 menjadi edisi ke-XII. Dalam kongres bahasa Indonesia edisi ke-XII ini dilaksanakan di Jakarta dengan mengangkat tema "Literasi dalam kebinekaan untuk kemajuan Bangsa" yang dikembangkan menjadi 3 subtema yaitu "Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah", "Literasi Bahasa dan Sastra Indonesia" serta ketiga yaitu "Internasionalisasi Bahasa Indonesia"
KongresKongres bahasa Indonesia edisi ke-XII yang kemudian disingkat menjadi KBI XII berlangsung dari tanggal 25 -- 28 Oktober 2023, bertempat di hotal Sultan Jakarta. Peserta KBI XII terdiri dari pemakalah, peserta, dan tamu undangan dengan total peserta offline kurang lebih 500 orang.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta memaparkan serta mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa baik bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing. Hasil-hasil paparan serta diskusi yang dilakukan oleh peserta tersebut akhirnya menghasilkan beberapa poin yang disetujui serta akan direkomendasikan kepada pemerintah dalam rangka menjaga serta menguatkan bahasa.
Pada rangkaian penutupan kegiatan, Gufran Ali selaku ketua tim perumus rekomendasi kongres bahasa Indonesia memaparkan beberapa poin yaitu : 1) Menetapkannya payung hukum yang tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia emas 2045. 2) Ditetapkannya rencana induk dan peta jalan kemajuan dan kemartabatan bahasa dan sastra Indonesia yang menjadi dasar bagi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, baik ditingkat lokal maupun internasional. 3) Ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi dengan misi diplomasi serta politik luar negeri Indonesia yang melibatkan semua pemangku kepentingan diplomasi Indonesia baik kementerian, lembaga, pemerintah, swasata, maupun perorangan. 4) Ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa daerah melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. 5) Ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pelestarian bahasa dan sastra daerah secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan menguatkan kemitraan komunitas dan pegiat perlindungan bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi. 6) Ditetapkannya rencana induk dan peta jalan bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan informal secara proposional untuk menyerap pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional serta mengingkatkan daya saing bangsa. 7) Ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat. 8) Ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat baik pada jalur formal, non formal, dan informal.
Rekomendasi peserta kongres bahasa Indonesia XII tersebut kemudian diserahkan kepada kepala badan pembinaan dan pengembangan bahasa untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H