Mohon tunggu...
saily nihlahmaulida
saily nihlahmaulida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya saily nihlah saya seorang mahasiswa saya memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkot Jambi Tidak Terima atas Kritikan Anak SMP

7 Juni 2023   15:21 Diperbarui: 8 Juni 2023   08:08 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP yang berinisial SFA karena melanggar UU ITE. SFA dilaporkan karena unggahan videonya di akun tiktok yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang tersebar luas di media sosial.

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi, Senin (5/6/2023)

Seperti yang Anda sebutkan, siswi SMP itu dilaporkan ke Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Sehubungan dengan Pasal 28, Ayat 2, saudara Gempa melaporkan kepadanya bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap seseorang atau ITE

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

Di Jambi anak smp hendak dibuli perkara protes perkara getaran roda truk yang menggilas jalan hampir satu dekade, rumah retak, jalan retak, keadilan pun ikut retak. Melihat truk bertonasi 20 ton itu leluasa membawa kekayaan sebagian orang melintasi pemukimanyang warganya takut untuk berteriakgiliran berteriak harus siap diusik. Berisik dan melakukan kritik dicap subversif. Kenapa tentang protes ini harus dilaporkan? Bukankah tugas pemerintah untuk  melindungi rakyatnya dan sebagai pemangku kebijakan adalah mendengarkan. Lantas dimana keadilan? Ketika hak rakyat dirampas dengan serampang. Maka melawan harusnya menjadi keharusan. Jangan berhenti menuntut keadilan yang hari ini mulai menghilang sebab keberanian menjadi berkah bagi semesta saat ketidakadilan sedang merajalela. Apa artinya demokrasi jika suara rakyat terus dikebiri. Seperti secara tidak langsung sudah terbukti, karena dengan segala kekuasaan yang sudah dimiliki untuk membungkam kritik paparan fakta dari seorang anak smp saja perlu alat hukum untuk membantah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun