Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang berada di Pulau Sumatera dengan tingkat kepadatan penduduk yang paling tinggi yaitu sebanyak 14,1 juta jiwa. Di Indonesia, Sumatera Utara menempati posisi ke empat dalam angka kepadatan penduduk setelah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Disamping adanya permasalahan angka kepadatan penduduk, Sumatera Utara  juga dihadapkan dengan tingginya angka kemiskinan penduduk. Dari data BPS ( Badan Pusat Statistik ) Sumatera Utara mencatat jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara mencapai 1,45 juta jiwa. Ini sama dengan 10% lebih penduduk di Sumatera Utara masih tergolong miskin.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, ada 3 faktor utama yang paling berpengaruh terhadap tingginya angka kemiskinan di Sumatera Utara. Tiga faktor tersebut yaitu terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya mutu sumber daya manusia,  dan tidak meratanya pembangunan di setiap daerah. Masalah ini masih melenceng dari misi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini menjadi dasar pembentukan agenda kerja program pembangunan Sumatera Utara yaitu  "Membangun sumber daya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religious dan berkompetensi tinggi. Membangun dan meningkatkan kulaitas infrastruktur daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi melalui kerjasama antar daerah, swasta, regional dan internasional".
Perkebunan merupakan salah satu primadona perekonomian provinsi ini. Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi pengeksport komoditas pertanian tertinggi di Indonesia. Namun hal ini tidak sepenuhnya membantu dalam mengurangi angka kemiskinan di Sumatera Utara. Kurangnya lapangan pekerjaan dan ketidakjelasan arah dana bantuan sosial menjadi momok besar dalam memberantas kemiskinan di Sumatera Utara.Â
Permasalahan ini terbukti dari kasus mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang dihukum 6 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial. Dari fakta ini, membuktikan bahwa masih maraknya permainan dana dalam pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Jadi diperlukan adanya transparansi anggaran untuk mengurangi tingkat penyelewengan dana. Partisipasi pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk menambah lapangan pekerjaan baru. Hal itu bisa didapatkan dengan melakukan pelatihan entrepreneur terhadap masyarakat maupun memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin berwirausaha namun mendapati kendala dana maupun tempat.
Selain ketersedian lapangan pekerjaan, kualitas mutu sumber daya manusia merupakan hal yang tidak kalah penting pengaruhnya. Dari data BPS ( Badan Pusat Statistik ) Sumatera Utara tahun 2014 memperlihatkan bahwa jumlah pencari pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh penduduk tamatan SMA sederajat yaitu sebanyak 97.845 jiwa dari total 171.692 pencari pekerjaan. Padahal pada zaman ini, tingkat pendidikan manusia merupakan faktor penting dalam kualitas pekerjaan yang akan didapatkan. Oleh karena itu, perlu ditanamkan semangat menuntut ilmu setinggi-tingginya seperti salah satu contoh yang telah dilakukan di salah satu kabupaten di Sumatera Utara yaitu Pakpak Barat.Â
Pemerintahnya sangat mengapresiasi  penduduknya yang melanjutkan pendidikan sampai sarjana dan kelak mereka akan kembali membangun daerahnya masing-masing. Selain itu juga karena pendidikan merupakan tugas bersama maka partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk meningkatkan mutu pendidikan baik dengan bantuan untuk pelajar yang kurang mampu oleh masyarakat, pemerintah maupun swasta. Hal ini dapat memberikan efek semakin tingginya semangat penduduk untuk menuntut ilmu yang akan sejalan dengan mengurangi tingkat kemiskinan.
Infrastruktur pada suatu daerah merupakan salah satu hal yang penting dalam perkembangan ekonomi di sutu daerah. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara, Iswahyudi, bahwa infrastruktur di Sumatera Utara masih tertinggal. Kondisi pemantapan jalan di Sumut hingga akhir 2016 masih jauh dari baik. Terdapat sekita 19,17% jalan di Sumatera Utara yang tergolong rusak sampai rusak parah. Terlebih di pemerintahan Presiden Jokowi yang sangat serius dalam melakukan pembangunan infrastruktur.Â
Oleh karena itu, perlunya dilakukan inovasi dalam mengalokasikan pembiayaan dari luar APBD, sepeti pemerintah yang membuat kebijakan-kebijakan sehingga membuka peluang adanya bantuan dari pihak ketiga menangani infrastruktur yang digagas oleh pihak swasta. Sebagai contohnya adalah seperti adanya kredit khusus konstruksi, yaitu keringanan pada kontraktor untuk mendapatkan kredit Hal ini dapat dilaksanakan oleh masih-masing pemerintahan daerah terutama dalam mengundang kontraktor dalam melakukan pembangunan di daerah masing-masing. Dengan demikian pemerintah daerah menjadi tidak ketergantungan dengan ketersediaan APBD yang ada dan dapat membantu pembangunan secara mandiri. Kita dapat meniru hal yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, yang memanfaatkan investor secara maksimal dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H