Birokrasi kita lagi giat-giatnya dibenahi salah satu upaya untuk mengetahui apa saja yang dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dunia maya (?), Kemendagri membuat regulasi bahwa setiap PNS diharuskan mempunyai akun email dengan domain @pns.go.id jika ingin melakukan kegiatan persuratan elektronik, hal dimaksud untuk mengetahui apa saja yang dilakukan seorang PNS mungkin juga untuk mencegah persekongkolan jahat melakukan penyimpangan yang merugikan korps PNS atau negara.
Sebagai seorang PNS saya senang dan menyambut baik langkah pemerintah mengenai hal ini, sekaranglah saatnya untuk berbenah semoga birokrasi kita dari tahun ke tahun semakin baik..
Untuk mendapatkan email dimaksud saya segera mendaftar disini tetapi nampaknya penyedia layanan ini belum siap, berkali-kali daftar muncul tulisan : MAAF, NIP tidak terdaftar di BKN
Konon email ini sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2014, niat baik belum tentu dapat berjalan dengan baik, mudah-mudahan PNS yang ingin membuat email dengan domain tersebut segera dapat mengakses dan tidak error lagi..
Sudah berapa banyak PNS yang membuat email ini ?
Lalu apakah email dari yahoo dan gmail sudah tidak diperbolehkan untuk PNS?
Bagaimana jika PNS tidak mengindahkan seruan ini dan tetap mengunakan email yang sudah ada,?
Banyak pertanyaan yang perlu jawaban ...
Terima kasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI