Mohon tunggu...
Saiful Yazan Samsan
Saiful Yazan Samsan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Penulis lepas, menuangkan fenomena kehidupan sosial, budaya dgn intrik politik - hukum didalamnya *** \r\nTwitter:@saiful_yazan *** fb:www.facebook.com/saiful.samsan***\r\nBlog:saifulyazans.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Besaran Pesangon Pensiun Dini PNS

8 November 2011   02:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:56 11129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informasi tentang Penisun Dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya saya dapat juga, setelah browsing sana-sini ternyata perhitngan uang pesangon sudah saya dowmload, ini saya share mungkin bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Usul pensiun dini diperuntukan secara sukarela bagi PNS usia 50-55 tahun. Mereka diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini, untuk kemudian diberikan kompensasi khusus berupa pesangon

Sebagai stimulus, pemerintah sedang mengkaji kompensasi atau pesangon bagi PNS yang pensiun dini secara sukarela. Menurut Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, kompensasi itu mirip kebijakan golden shake hand di perusahaan swasta, yaitu pegawai yang pensiun dini mendapat pesangon lumayan besar, bisa digunakan untuk membuka usaha baru sesuai yang dikehendaki.

Besarnya Pesangon Peinsiun Dini PNS

Walaupun besarnya pesangon pensiun dini PNS masih di bahas, namun sebenarnya kita bisa mengira ngira besarnya pesangon pensiun dini PNS menggunakanPerhitungan Pesangon berikut ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun