Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyerahkan kendaraan dinas roda 4 sebanyak 28 unit untuk menunjang kegiatan pelayanan operasional camat Se-kab Bojonegoro, pada Selasa (29/11/2022). Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan di Jl. P. Mastumapel, yang dipimpin langsung oleh Ibu Pembangunan Bojonegoro.
Melalui Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, kendaraan jenis Toyota Rush S M/T GR Sport diserahkan kepada seluruh camat Se-Kabupaten Bojonegoro.
Penyeraan mobil dinas bertujuan untuk menggantikan kendaaran dinas Camat yang lama, yang dinilai sudah melampaui batas maksimum kelayakan, manfaat, serta usia untuk keperluan operasional kedinasan.
Bupati Anna didampingi Sekretaris Daerah Bojonegoro beserta Asisten Kepala Daerah. Melakukan serah terima secara simbolis yang diwakili oleh dua Camat yakni Camat Kepoh Baru, Muhammad Kholil, dan Camat Kedewan Paluphi Hadi Ratih Dewanti.
Bupati mengharapkan pemberian fasilitas baru ini, fokus utamanya untuk peningkatan pelayanan masyarakat yang baru, terlebih dalam ranah Kecamatan. Bupati juga menghimbau seluruh Pegawai/OPD untuk lebih responsif dan peduli dengan lingkungan serta masyarakat.
Bupati Anna menyampaikan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk operasional jam kerja, dan bukan digunakan unuk kegiatan diluar jam kerja, kendaraan dinas ini juga bukan digunakan untuk saarana bergaya melainkan untuk sarana memperlancar kinerja pelayanan Camat.Â
"tujuan pengadaan kendaraan dinas ini, untuk memperlancar dan meningkatkan kinerja," tegas Bupati Perempuan Pertama Bojonegoro ini.
Bupati juga menyampaikan bahwa dengan pemberian fasilitas mobil dinas baru ini, sudah dipertimbangkan dengan segala acuan aspek, guna mengurangi penyalahgunaan anggaran.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto menjelaskan bahwa pemilihan mobil dinas Camat yang baru sesuai dengan aturan standar harga bagi eselon III. Menurut Djuana, pengadaan kendaraan dinas baru berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Pembelian kendaraan dinas memang sangat mendesak. Karena kendaraan dinas mayoritas sudah tidak memenuhi standar layak pakai, berbahaya jika digunakan untuk perjalanan jauh apalagi antar kota.