Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
- Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan). (Sarwat, hlm:197-198).
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan kedua contoh berikut ini:
- Saiful menawarkan sepeda kepada Budi seharga Rp. 12 juta. Karena Budi tidak mempunyai uang Rp. 12 juta, maka dia hendak membelinya dengan cara cicil (kredit).
- Namun, karena Budi meminta cicil, akhirnya Saiful menaikkan harga menjadi Rp. 15 juta dan dilunasi dalam waktu 1 tahun. Harga Rp. 15 juta ini tidak didasarkan pada bunga sekian persen tiap bulan, melainkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Transaksi ini diperbolehkan dalam islam
- Joko menawarkan mobil senilai Rp. 50 juta kepada Parto. Karena Parto belum memiliki uang Rp. 50 juta, maka dia meminta untuk menyicil. Joko menerimanya asalkan Parto tiap bulan membayar 2 persen dari 50 juta tersebut selama 1 tahun. Transaksi ini termasuk riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung besar bunga dan masa cicilan.
Kedua contoh di atas memberikan gambaran yang jelas bahwa jual beli kredit berbeda dengan riba. Perbedaan yang dominan adalah jika kredit, tambahan harga sudah disepakati bersama dan jelas jumlahnya, namun jika riba, tambahan tersebut tidak jelas dan ditentukan oleh tempo waktu pembayaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!