Mohon tunggu...
Saiful Anwar
Saiful Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Syarat-syaratnya

29 Oktober 2022   10:43 Diperbarui: 29 Oktober 2022   10:50 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Seperti tahun tahun sebelumnya, bahwa seleksi PPK Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang banyak diminati masyarakat Khususnya bagi mereka yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di tahun 2024
Maka dari itu, dalam tulisan ini akan dibahas mengenai syarat calon Anggota PPK Pemilu 2024.
Sekaligus PPS dan KPPS yang sebentar lagi dibuka.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang bertugas menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan. Adapun diantara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya. Namun secara tugas serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Minimal 17 Tahun.

3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun