Mohon tunggu...
Saiful Amri
Saiful Amri Mohon Tunggu... Penilik PAUD Kab. Kuningan

Terbaik 2 Penilik Inovatif Prov. Jawa Barat dalam ajang Jambore GTK Hebat 2024.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa Tidak Mampu sebagai Upaya Efisiensi Anggaran

18 Maret 2025   08:24 Diperbarui: 19 Maret 2025   16:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Penyaluran MBG (Sumber: Dokumen SDN 2 Babakanreuma, Sindangagung)

MAKANAN BERGIZI GRATIS UNTUK SISWA DARI KELUARGA TIDAK MAMPU: USULAN EFISIENSI ANGGARAN

Penulis: Saiful Amri

Hallo sahabat Kompasiana. Tentu Anda tidak asing lagi dengan program pemerintah berkaitan dengan makanan bergizi gratis (MBG). Program ini aktual sedang dilaksanakan. Rencana akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya secara bertahap dari tahun 2025 sampai tahun 2029.

Menilik pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Jika kita amati bahwa perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Gizi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala. Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Di antara program BGN adalah memberikan makan bergizi gratis (MBG).

Individu yang sangat rentan untuk dalam masa pertumbuhan adalah anak usia sekolah, usia balita, ibu menyusui, dan ibu hamil. Usia sekolah atau siswa adalah usia di mana mereka melakukan pertumbuhan. Mereka sangat rentan dengan makanan yang kurang bergizi akibat jajan sembarangan.

Usia balita juga usia pertumbuhan yang sangat memerlukan makanan gizi sehat. Mereka sedang melakukan pertumbuhan dengan cepat. Sebagian balita sulit mengkonsumsi makanan bergizi sehat. Pola makan mereka akan sangat berpengaruh pada pola makan pada usia selanjutnya.

Ibu menyusui dan ibu hamil merupakan masa di mana sangat memerlukan makanan bergizi sehat. Makanan yang dikonsumsi oleh ibu menyusui dan ibu hamil akan menjadi asupan baik bagi sang ibu juga sang bayi. Air susu diharapkan merupakan hasil dari asupan makanan bergizi sehat yang kemudian air susu tersebut dikonsumsi oleh sang bayi.    

Berdasarkan Perpres No. 83/2024 terdapat empat kategori penerima MBG, yaitu:

  • Peserta Didik atau Pelajar dari PAUD hingga SMA, Negeri dan Swasta. Peserta didik yang dimaksud adalah mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
  • Balita
  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber yang dipublikasi secara nasional bahwa penyaluran MBG ke sekolah-sekolah telah dimulai sejak 6 Januari 2025. Penyaluran ini dimulai dari beberapa sekolah pilot di setiap daerah. Selanjutnya dilakukan secara bertahap ke semua sekolah. Untuk membantu kelancaran program ini, pemerintah telah membentuk sebanyak 190 satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) atau setingkat dapur telah dioperasikan. Dapur-dapur MBG ini tersebar di 26 provinsi Indonesia. Pada tahun 2025 ini penyaluran baru 40%, kemudian bertahap menjadi 80% dan pada akhirnya menjadi 100% pada tahun 2029. Seperti yang dikutip dari detik.com.

Jika dilihat dari 4 kategori penerima penyaluran MBG adalah sekolah dan posyandu. Sekolah-sekolah menjadi tempat penyaluran MBG bagi para pelajar. Mereka termasuk ke dalam kategori peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA. Sedangkan kategori Balita, Ibu hamil, dan Ibu menyusui akan disalurkan melalui Posyandu-posyandu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun