Dari Jabir bin Abdullah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah baik dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas atau mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertakwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta, ambilah yang halal dan tinggalkan yang haram". (HR Ibnu Majah).
A. Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang di bebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba berarti tumbuh dan membesar.
Adapun menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secar batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan.
Baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam, bisa melalui "bunga" dalam utang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan, riba dapat terjadi dalam semua transaksi maliyah.
Baca juga : Review Buku "30 Dosa Riba yang Dianggap Biasa"
B. konteks  ekonomi islam
 1. Riba dalam agama samawi
Secara historis riba (bunga) hampir sama tua dengan peradaban manusia, dan praktiknya suda di cetak sejak  lama. Plato, seorang filosof yunani (424-347 SM) dan aristoteles termasuk orang yang mengtuk pembungaan uang yang dalam literatur barat disebut dengan usury atau interest.
Dari segi agama, bukan hanya islam yang mengutuk bunga, namun juga agama yahudi dan nasrani. Dalam agama yahudi larangan praktik pengambilan bunga banyak terdapat dalam kitab suci agama yahudi, baik dalam perjanjian lama maupun undang -- undang tamlud.Â
Kitab keluaran  22:25 menyatakan:(jika engkau meminjam uang dari sala satu ummatku, orang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah kamu bebankan bunga terhadapnya.
Adapun dalam agama kresten, larangan praktek riba di kemukakan dalam kitab perjanjian baru. Ayat yang terdapat dalam lukas merupakan ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Namun sekalipun semua agama mengutuk bunga, praktik bunga tetap berjalan hingga hari ini. Miller menyatakan bahwa bunga adalah sejumlah dana, di nilai dari uang, yang di terima si pemberi pinjaman sedangkan suku bunga adalah rasio dari bunga terhadap jumlah pinjaman.Â