Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya

6 Mei 2019   19:21 Diperbarui: 7 Juli 2021   22:03 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya (unsplash/freestocks)

Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginnya
A. Definisi Hak Milik
Untuk memahami pemaparan tentang kepemilikan maka harus terlebih dahulu mengetahui definisi dari milik. Istilah milik berasar dari bahasa arab yaitu milik yang berakar dari kata kerja manakah, milih dalam lughoh (arti bahasa) dapat diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya menurut istilah milik dapat di definisikan suatu iktisas yang menghalangi yang lain, menurut syariah yang membenarkanpemilik iktisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya kecuali penghalang.(Hasbi,1989, 8).

Menurut jumhur ulama Hak adalah sesuatu yang ditetapkan syara' kepada seseorang secara husus dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, dan khk pakain. Namun terkadang juga tidak dihubungkan dengan harta seperti hak mengasi. Ulama 

Baca juga : Apakah Penghormatan Hak Pribadi Relevan Digunakan untuk Pembelaan Sekarang Ini?

Hanafiyah membedakan definisi harta dengan milik. Milik (al-milk) ialah sesuatu yang dapat digunakan secara husus dan tidak dicampuri penggunaaanya oleh orang lain. Adapun harta (Al-mal) adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan.

Dalam penggunaannya harta bisa di campuri orang lain. Oleh karnnya berdasarkan konsep hak milik diatas dapat dipahami bahwa anatara hak milik dan harta memiliki hubungan yang saling terkait satu sama lain. Hak milik dapat dikaitkan dengan harta apabila sesuatu hak yang dimiliki oleh seseorang adalah atas benda yang masuk kategori harta. Hak milik merupakan suatu hak yang tidak bisa di campuri oleh orang lain. 

Baca juga : Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Pernikahan

Adapun harta masih dapat dicampuri oleh orang lain kere3na ada kalanya seseorang adalah suati materi suatu harta benda namun terhalang untuk menggunakannya karena hak manfaatnya dimiliki pihak oarang lain seperti dalam akad sewa atau pinjam.

Hak memiliki dua rukun, yaitu pemilik hak dan objek hak. Pemilik hak dapat individu, dapat pula kolektif  seperti hak ahli waris, dan dapat pula seatu badan usaha yang dipersamakan dengan orang (Al-syakhsiyah Al-I'tibariya). Objek milik dapat bervbentuk harta benda  dan dapat pula berbentuk non materi seperti hak sewa. (Andri,2019,22)

Artinya: dari Rafi' bin Khadij RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biyaya) mengelolahnya.(HR. Abu Daud)

Hadis ini menjelaskan tentang salah satu contoh kepemilikan atau pengelolaan hasil yang tidak dibenarkan dalam islam, yaitu menanami tanah seseorang dengan tanaman tertentui tanpa izin pemilik tanah. Cara-cara pemanfatan tidak sah seperti ini banyak ditemui di masyarakat dan sering dianggap sepele padahal memanfaatkan aset orang lain tanpa izin adalah perbuatan zalim bahkan dalam fiqih dianggap sebagai ghasab (merampas hak orang lain) dimana pelakunya diancam dengan hukuman yang keras. 

Baca juga : Pendidikan Nasional: Hakikat dan Realita Sistem Pendidikan Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun