Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektifitas Hukum di Indonesia Antara Teori dan Kenyataan

5 November 2024   19:18 Diperbarui: 5 November 2024   19:18 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa faktor yang dapat mengancam efektivitas hukum antara lain:

* Perubahan Sosial Budaya:* Perubahan nilai dan norma dalam masyarakat dapat mempengaruhi penerimaan terhadap hukum.
* Kesenjangan Sosial:* Kesenjangan sosial dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
* Korupsi: Korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan melemahkan penegakan hukum.
* Kelemahan Sistem Hukum:* Kelemahan dalam sistem hukum, seperti birokrasi yang rumit dan prosedur yang berbelit-belit, dapat menghambat efektivitas hukum.

B. Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

1. Donald Black
Efektivitas hukum adalah masalah pokok dalam sosiologi hukum yang diperoleh dengan cara membandingkan realitas hukum dalam teori dengan realitas hukum dalam praktik.

2. Soerjono Soekanto
Efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, yaitu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau mengubah perilaku manusia.

3. Anthony Allot
Efektivitas penegakan hukum dalam suatu negara adalah tanggung jawab pembuat Undang-Undang. Pembuat undang-undang harus bertanggung jawab atas kegagalan hukum.

4. Hans Kelsen :
Kelsen menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan validitas norma-norma hukum. Hukum dianggap efektif jika norma-norma tersebut benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat, bukan hanya sekadar diakui secara formal

5. Roeslan Saleh: Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk mempengaruhi perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Hukum yang efektif adalah yang mampu memberikan pengaruh nyata pada perilaku masyarakat sehingga mereka mematuhi hukum bukan hanya karena takut sanksi, tetapi juga karena kesadaran hukum yang tinggi.

6. Satjipto Rahardjo : Menurut Satjipto, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan, tetapi juga dari sejauh mana hukum dapat memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Efektivitas hukum sangat bergantung pada kontekstualitas dan penerapannya dalam masyarakat yang dinamis.

C. Contoh Kasus Efektifitas Hukum

  • Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum.  Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4)   Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif dilihat dari persepektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.

D. Hubungan Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum dalam Masyarakat

Efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi dalam masyarakat. Kontrol sosial hukum merupakan mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya melalui aturan-aturan hukum. Sementara efektivitas hukum mengacu pada sejauh mana hukum tersebut dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun