Nama: Said Muhamad Raya Radjasa
NIM: 222111219
Kelas:HES 5F
Buku Sosiologi Hukum Islam: Kajian Empirik Komunitas Sempalan karya Dr. M. Taufan B. ini merupakan kajian ilmiah berbasis sosiologi hukum Islam yang berfokus pada komunitas An-Nadzir, sebuah komunitas Islam yang dianggap berada di luar arus utama umat Islam di Indonesia. Buku ini berasal dari penelitian disertasi penulis yang secara mendalam membahas aspek eksistensi, paham keagamaan, dan kedudukan hukum komunitas An-Nadzir dari perspektif hukum Islam dan ruang sosial di Indonesia.Â
Pendekatan Sosiologi Hukum Islam: Buku ini menggabungkan konsep sosiologi hukum dengan pandangan Islam dalam mengkaji fenomena hukum yang dipraktikkan oleh komunitas An-Nadzir. Penulis mendasarkan pendekatan sosiologinya pada teori Ibnu Khaldun, khususnya konsep aá¹£abiyah (solidaritas kelompok) untuk menjelaskan perilaku sosial komunitas ini. Pendekatan ini menunjukkan relevansi antara fenomena sosial dan hukum Islam yang hidup dalam masyarakat.
Komunitas An-Nadzir: Fokus utama buku ini adalah menggambarkan komunitas An-Nadzir, yang terkenal dengan ciri khas fisiknya seperti penggunaan pakaian serba hitam, rambut pirang sebahu, serta serban hitam putih bagi kaum lelaki dan cadar bagi perempuan. Keberadaan komunitas ini dianggap menarik karena mereka sering kali berbeda dalam hal penetapan waktu ibadah, seperti 1 Ramadan dan 1 Syawal yang kerap kali berbeda dari pemerintah.
Paham Keagamaan dan Kedudukan Hukum: Dalam buku ini, penulis mengkaji paham dan praktik keagamaan yang dipegang komunitas An-Nadzir, termasuk salat, penetapan waktu puasa, dan keyakinan tentang Al-Mahdi. Selanjutnya, buku ini juga membahas bagaimana komunitas tersebut dipandang dalam hukum Islam dan dalam konteks hukum nasional di Indonesia.
Implikasi Sosial: Buku ini tidak hanya mengkaji aspek hukum, tetapi juga menyoroti aspek sosial dari komunitas sempalan dalam kaitannya dengan masyarakat luas. Penulis menyoroti konflik sosial yang muncul akibat keberbedaan paham keagamaan dan bagaimana masyarakat bisa merespon komunitas yang berbeda tersebut.
Buku ini menawarkan perspektif yang mendalam tentang hubungan antara hukum Islam dan fenomena sosial di masyarakat, khususnya dalam konteks komunitas sempalan. Pendekatan empirik yang digunakan memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan dinamika sosial, serta bagaimana masyarakat menanggapi perbedaan dalam pemahaman agama. Buku ini penting bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum Islam, sosiologi hukum, dan dinamika kelompok minoritas agama dalam konteks sosial yang lebih luas.
Buku ini memiliki nilai akademis yang signifikan, baik dari segi kontribusi terhadap pengembangan ilmu sosiologi hukum maupun bagi kebijakan terkait integrasi sosial dan penanganan kelompok-kelompok minoritas dalam masyarakat Islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H