Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filsafat Hukum Positivisme dalam Analisis Kasus Hukum dan Mazhab Hukum Positivisme

24 September 2024   20:27 Diperbarui: 24 September 2024   21:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus: Nenek Minah yang mencuri buah dari perkebunan tempatnya bekerja

Nenek Minah, seorang perempuan lanjut usia, mengambil beberapa biji kakao dari perkebunan tempatnya bekerja. Meskipun ia telah mengembalikan biji kakao tersebut dan meminta maaf, pihak perusahaan tetap melaporkannya ke polisi. Nenek Minah kemudian diadili dan dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian.

Analisis dengan Perspektif Positivisme Hukum:

Positivisme hukum menekankan pada hukum yang tertulis, sah, dan berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu. Hukum dianggap terpisah dari moralitas, dan yang penting adalah apakah suatu tindakan melanggar hukum yang tertulis atau tidak, terlepas dari alasan atau konteks di balik tindakan tersebut.

Dalam kasus Nenek Minah, analisis dari perspektif positivisme hukum akan berfokus pada:

  • Undang-undang yang dilanggar: Nenek Minah dinyatakan bersalah karena melanggar pasal tentang pencurian dalam KUHP.
  • Proses peradilan: Proses peradilan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan adanya bukti-bukti yang diajukan dan putusan yang diambil oleh hakim.
  • Teks hukum: Positivisme hukum akan melihat pada teks hukum yang secara jelas melarang pencurian, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, atau moral Nenek Minah.

Kritik terhadap Analisis Positivisme dalam Kasus Nenek Minah:

Banyak kritik yang muncul terhadap penerapan positivisme hukum dalam kasus ini, antara lain:

  • Keadilan: Putusan yang dijatuhkan pada Nenek Minah dianggap tidak adil oleh banyak pihak, karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi Nenek Minah sebagai seorang lansia yang mungkin mengambil biji kakao karena kebutuhan.
  • Kemanusiaan: Positivisme hukum dinilai terlalu kaku dan formal, sehingga mengabaikan aspek kemanusiaan dan keadilan yang lebih luas.
  • Fleksibilitas: Hukum positif dianggap kurang fleksibel dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor sosial, budaya, dan ekonomi.

Implikasi dari Kasus Nenek Minah:

Kasus Nenek Minah menunjukkan bahwa penerapan hukum positivisme secara murni dapat menghasilkan keputusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menyeimbangkan penerapan hukum positif dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Mazhab Hukum Positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat hukum yang memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat dan diberlakukan oleh negara. Hukum positif ini tidak perlu memiliki kaitan dengan moral atau keadilan, melainkan cukup dengan memenuhi syarat formal sebagai produk hukum yang sah.

Ciri-ciri Utama Mazhab Hukum Positivisme:

  • Hukum sebagai Perintah: Hukum dipandang sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat. Perintah ini harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
  • Pemisahan Hukum dan Moral: Hukum dan moral dianggap sebagai dua hal yang terpisah. Hukum tidak perlu memiliki dasar moral, yang penting adalah hukum tersebut telah dibuat dan diberlakukan secara sah.
  • Kepastian Hukum: Positivisme hukum sangat menekankan pada kepastian hukum. Aturan hukum harus jelas, tegas, dan dapat dipahami oleh semua orang.
  • Sumber Hukum Tertulis: Hukum positif lebih mengutamakan sumber hukum yang tertulis, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan.
  • Formalitas Hukum: Positivisme hukum lebih menekankan pada bentuk formal dari hukum, seperti prosedur pembuatan undang-undang, daripada pada substansi atau isi dari hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun