Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tuntutan ini menjadi relevan, pasca Menaker membuat aturan baru berkaitan dengan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Di mana aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid ini menggantikan Permenaker 19/2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai gantinya, Presiden Jokowi bisa menunjuk menteri dari kalangan dunia usaha atau serikat buruh. Asalkan, bukan politikus atau yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.
Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya.
Dengan kebijakan seperti ini, pada akhirnya saya mempertanyakan. Ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sepertinya tidak bosan-bosan 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, kami baru dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan.
Apa Urgensinya?
Saya juga melihat, tidak ada urgensi dengan kondisi sekarang ini untuk mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Apalagi, kondisi ekonomi masih tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dar varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi.
Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.
JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa? Walaupun ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tidak semua buruh bisa dapat karena JKP belum bisa berjalan, belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H