Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Alasan Kenapa KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law

13 Juli 2020   08:44 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:37 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Per tanggal 10 Juli 2020 kemarin, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Tim ini dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, serikat pekerja yang memiliki keterwakilan di dalam Lembaga Tripartit  bersama dengan unsur Apindo/Kadin dan pemerintah (Kemnaker) sepakat untuk membentuk tim teknis.

Adapun unsur pekerja beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang).

Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Tim teknis ini dibentuk setelah berdikusi dengan unsur Apindo/Kadin yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020. Di mana tim ini akan menghasilkan keputusan dan kesepakatan, atau sekurang-kurangnya kesepahaman baru terhadap pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Apindo dan Ketua umum Kadin  yang juga hadir dalam pertemuan itu, mereka meminta ada take and give. Bahkan Menaker juga menyampakan tentang pentingnya kompromi antar pihak, dengan tetap berpedoman pada penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dan tetap memberikan perlindungan kepada kaum buruh.

Awalnya kami berharap, tim ini bisa menghasilkan kesepakatan berupa  rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan revisi isi draft omnibus law yang saat ini sudah masuk ke DPR RI, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Dalam perkembangannya, tim ini bertemu pertamakali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU tsb dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

Adapun isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan kami terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun