Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money

Tentang Kenaikan Upah: "Janganlah Pemerintah Bertindak Seperti Rentenir"

23 September 2015   16:28 Diperbarui: 23 September 2015   16:28 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ditengah turunnya daya beli masyarakat akibat makin melemahnya nilai rupiah, terdengar kabar Pemerintah akan menerapkan formula kenaikan upah minimum secara baku, dengan rumus inflasi + alfa pdb. Terhadap kebijakan itu, tentu saja, kaum buruh akan melakukan penolakan. 

Dalam situasi seperti ini, seharusnya yang harus dilakukan Pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap buruh dari ancaman PHK serta mengembalikan daya beli. Salah satu caranya adalah dengan menguatkan nilai tukar rupiah. Bukan malah membuat kebijakan yang berpotensi semakin memiskinkan kaum buruh melalui kebijakan yang berorientasi pada upah murah.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya mengingatkan, jangan karena "letoi" menghadapi dollar, bisanya menggunakan cara instan dengan menekan buruh melalui upah murah. Cara seperti itu ibarat rentenir. Menghisap.

Sikap serikat buruh jelas. Pemerintah harus segera mengembalikan daya beli dengan menaikkan upah minimum tahun 2016 sebesar 22 persen. Adapun cara lain yang bisa dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan menurunkan harga bahan bakar minyak.

Tentu saja, buruh menolak keras usulan Wapres Jusuf Kalla yang ingin membuat formula baru kenaikan upah minimum dengan rumus, inflasi + alfa pdb. Rumus itu bertentangan dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 yang menyatakan besarnya upah minimum harus sesuai hidup layak yang didahului dengan survei kebutuhan hidup layak. Bukan dengan cara menetapkan formula baru.

Usulan fomula kenaikan upah seperti tersebut di atas, pada saat yang sama juga hendak menghilangkan peran serikat buruh dalam menentukan kenaikan upah. Itulah sebabnya, tegas kaum buruh menolak!

Dan apabila pemerintah tetap memaksakan formula ini, serikat buruh sudah menyiapkan jawabannya. Yakni melakukan pemogokan umum.

.

Ir. H. Said Iqbal, ME

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun