Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sebaiknya Gubernur Tidak Tergesa-gesa Menetapkan Kenaikan Upah Minimum

14 Oktober 2014   04:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:08 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Apa yang saya sampaikan ini serius.

Permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar seluruh Gubernur tidak tergesa-gesa dalam menetapkan upah minimum Tahun 2015 saya rasa harus dipertimbangkan. Dikabulkan. Karena tahun 2014 ini adalah tahun politik yang banyak menyita waktu semua kalangan. Sehingga survey KHL dan dialog di Dewan Pengupahan belum dilakukan dengan optimal.

Khusus untuk DKI Jakarta, KSPI berpandangan agar upah minimum diputuskan pada bulan Desember 2014. Bukan diputuskan pada awal bulan November. Hal ini lazim dilakukan oleh gubernur - gubernur sebelumnya, yang menetapkan upah minimum provinsi pada awal bulan Desember tahun berjalan.

Bukan untuk mengabaikan pentingnya upah minimum. Tetapi untuk memberi kesempatan kepada dewan pengupahan melakukan diskusi dalam rentang waktu yang cukup. Tidak tergesa - gesa yang seperti hendak mengejar target saja.

Perlu saya sampaikan, hasil survei pasar KSPI bersama beberapa serikat pekerja yang lain dengan menggunakan 60 item KHL didapat nilai upah minimum di Jabodetabek berkisar 3 juta-an. Angka ini sangat logis. Dan akan lebih mendekatkan nilai upah minimum di Bangkok (3,2 juta), Manila (Rp 3,6 juta), Kuala Lumpur (Rp 3,2 juta). Upah Jabodetabek yang mengacu pada kota-kota besar di Asean menjadi penting. Salah satunya adalah untuk mengantisipasi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean. Sehingga upah buruh di Jakarta tidak boleh lebih rendah dari Bangkok, Manila dan Kuala Lumpur.

Disamping itu, KSPI juga terus mendorong Menaker di Kabinet Jokowi - JK dalam program 100 harinya untuk merevisi KHL dari 60 item menjadi 84 item KHL.

Bilamana hal ini tidak direspons dengan baik oleh para Gubernur dan pemerintahan yang baru, maka jutaan buruh sedang mempersiapkan mogok di daerah dan mogok nasional. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun