- Revisi UU KPK 2019 yang menyebabkan KPK tidak bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian dibawah 1 M, kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan.
* Pembatasan kewenangan penyadapan KPK.
* Kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK seperti penetapan Abraham Samad jadi tersangka (2015).
* Kekerasan, Fitnah, lntimidasi terhadap pejabat KPK seperti Novel Baswedan yang disiram air keras (2017).
* Praktis sejak 2015 dengan pelemahan terhadap KPK tersebut, KPK dibawah Pimpinan Agus Rahardjo seperti kehilangan "taring" dan '‘taji".
Tidak banyak yang bisa diselesaikan dan KPK yang sejak 2002 "begitu perkasa" menjadi "macan ompong".
Puncaknya KPK betul2 mandul di zaman Firli Bahuri (2019-2023), bahkan Ketua KPK Firli Bahuri tersangkut Kasus Pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga beliau memgundurkan diri.
Kembali ke Prabowo Effect, di awal Era Prabowo kita tersentak dengan kebijakan Amran Sulaiman (Sang Menteri Pertanian) dengan gebrakannya membantu membuka kasus korupsi di Departemennya.
Demikian juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, menggebrak lewat udh penangkapan Kepala Balitbang  Diklat Kumdil MA,L Zarof Ricar, kasus Suap Gratifikasi Pengurusan Vonis Ronald Tanur di Mahkamah Agung dan Kasus Gratifikasi import gula dengan menetapkan Tom Lembong (Mantan Menteri Perindustrian).
Demikian juga Kementrian Komunikasi Digital (dulu Kominfo) menggebrak dengan memblokir situs judi online sebanyak 94.720 situs dalam 3 hari.
Sementara Kepolisian menggebrak Kasus Judi Online di Komdigi itu sendiri🙂.