Mohon tunggu...
Said Fauzi
Said Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Sosial, Politik dan Olahraga

Hoby membaca, menulis opini, basket. Kepribadian menyenangkan, enak diajak diskusi dan ramah.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Anomali Promosi Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada

28 Oktober 2024   11:26 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:26 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Mengutip Keputusan KPU No.1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

1. Aturan Pemasangan Alat Kampanye Pilkada

Beberapa jenis Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. Papan Reklame Elektronik (Videotron).

Masing-masing Paslon maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.

2. Bilboard.

Masing-masing Paslon  maksimal 5 buah setiap Kabupaten/Kota.

3. Baliho.

Paling banyak 5 buah setiap Kabupaten/Kota untuk masing-masing Paslon.

4. Spanduk.

Paling banyak 2 buah untuk tiap Desa/Kelurahan.

5. Umbul-umbul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun