Mohon tunggu...
Said Welikin
Said Welikin Mohon Tunggu... lainnya -

Saya seorang wartawan di Makassar. Prinsip hidup, berusaha memberikan yang terbaik. Email: saidwelikin@ymail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Seorang Pengacara Harus Miliki Metodologi Penyelesaian Masalah

9 Agustus 2014   04:43 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:00 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pucuk dicinta ulam tiba , pepatah klasik ini barang kali bisa mewakili perasaan saya ketika bertemu secara kebetulan dengan Narasumber Saudara Jerimias T.U Rarsina,SH di Warkop Boulevard Makassar Kamis (7/8). Pertemuan tak terduga ini pun saya memanfaatkan dengan baik dan memintah kesediaan Jeriimias yang kesehariaanya sering disapa Jemy ini, untuk membagi pengetahuan tentang trik-trik bagaimana Dia membela kleinnya sehingga banyak yang mendapat putusan istimewa.
Menurut Jemy, “Selama berkarir sebagai Advokat atau pengecara dengan kurun waktu kurang lebih 16 tahun, tidak kurang dari 20 perkara pidana yang dimenangkan sehingga  kleinnya selaku terdakwa mendapat putusan istimewa. Putusan tersebut diantaranya ada yang sifatnya bebas murni (Vrisjprak), dan lepas dari tuntutan hukum(Onslag).”
“Kedua jenis putusan tersebut  secara hukum pidana memberikan hak yang priveley(istimewa) kepada terdakwa, yaitu terdakwa dapat dipulihkan (rehabilitasi) nama baik atau harkat dan martabatnya.”
Menjawab pertanyaan Tabloid LINTAS, Jemy yang selain pengecara juga sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi ini menyebut beberapa perkara yang dia menangkan yaitu, “Pertama perkara pidana nomor: 04/pid.B/2005/PN.Bulukumba, 5 April 2006 Jo Putusan Mahkama Agung RI No: 2397 k/Pid/2007, 24 Juli 2008, atas nama terdakwa Sulle bin Baten dan Rahim bin Baco dinyatakan bebas murni (Vrisjprak) dan telah berkekuatan hokum tetap.”
“Kedua, Perkara pidana, No: 5/Pid.B/2008/PN.Enrekang, 25 April 2008 Jo Putusan Mahkama Agung RI No: 1176 k/Pid/2008, 9 Oktober 2009, atas nama terdakwa Bahurullah alias Bahu, dan Ambe Nawi alias Saman dinyatakan lepas dari segala tuntututan hukum (onslag) dan telah berkekuatan hukum tetap.”
“Ketiga, Perkara pidana, No ; 1012/Pid.B/2009/PN.Makassar atasa nama terdakwa, Dany Pandalaki dinyatakan bebas murni/tidak terbukti (vrisjprak) dan telah berkekuatan hokum tetap.”
“Keempat, Perkara pidana, No : 728/Pid.B/2009/PN Makassar, 22 Oktober 2009 Jo Putusan Mahkama Agung RI, No : 461 k/Pid/2011, 30 Oktober 2011 atas nama terdakwa Johnny Tjowasi, dan Willy Tjowasi dinyatakan lepas dari tuntutaan hukum (onslag) dan telah berkekuatan hukum tetap.”
“Kelima, Perkara pidana No : 978/Pid.B/2012/PN.Makassar, 4 Desember 2012 Jo putusan Mahkama Agung RI, No : 380 k/Pid/2013, 26 September 2013, atas nama terdakwa, H.Bali bin Jumasang dinyatakan tidak yerbukti/bebas murni (vrisjprak) dan telah berkekuatan hukum tetap.”
Selain itu, Jemy mengklaim “Masih terdapat sejumlah nama-nama terdakwa lainnya dalam perkara pidana yang berbeda yaitu, terdakwa atas nama Max Erasmus, Djuneta Duminggu, Widyawati Duminggu, Yohanis Palumbara, Ecner Duminggu, Mikha Salurante dan masih beberapa terdakwa lain tak disebut namanya,  kesemuanya mendapat  putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.”
Ketika ditanyakan apa saja kiat-kiat selama ini dalam perjuangan membela klein dipersidangan kemudian apakah ada kasus ditahun 2014 ini yang membutuh perhatian lebih bahkan terasa tertantang,  Dosen tetap di Fakultas hukum UKIP Paulus Makassar ini mengatakan “Seorang  Advokat/Pengecara dalam membela kleinnya harus memiliki metodologi penyelesain masalah, niscaya akan maksimal pembelaanya untuk mencapai keberhasilan. Disamping itu sang Advokat dituntut untuk tetap belajar sehingga memiliki sejumlah pengetahuan (knoldge) hukum, dan kwalitas intelektualnya terwujud melalui banyak mengenyam dunia empiris atau pengalaman beracara/praktek di Pengadilan.”
Lanjut Jemy, “Ada perkara  pidana pemilu yang cukup menantang dengan terdakwa seorang legislator Tana Toraja atas nama Ir Kristian H.P Lambe.MM yang dibebaskan atau tidak terbukti perbuatan pidananya. Perkara ini menjadi sorotan/ perhatian public karena nuansa poltiknya cukup tinggi dan diluar dugaan banyak kalangan terdakwa berhasil dibebaskan atau tidak terbukti. Adapun Majelis , Syahlan SH.MH (ketua), Charni Wati Ratumana,SH (anggota) dan Kasyadi,SH (anggota) di Pengadilan Negeri Makale Kab.Tana Toraja mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoy) yang saya ajukan, melalui putusan pidana nomor: 62/Pid.B/2014/PN Makale, 17 Juli 2014,” tandas Jemy. (Muhammad Said Welikin)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun