Opini  : Demo Mahasiswa 11 April 2022 Berujung Ricuh, Ditunggangi Kelompok Anarki
Oleh   : Sahrul Rizkyanto
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/ DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (11/04/2022). Aksi unjuk rasa ini tentunya merupakan bentuk protes mahasiswa terhadap para pejabat khususnya pejabat DPR terkait wacana penundaan pemilu sebagaimana kita ketahui yang berarti sama dengan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang mengatur masa jabatan presiden hanya bisa selama 2 periode saja sebagaimana yang tercantum dalam UUD’45 Pasal 7.Â
Demo tersebut diusung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, dan menurut Luthfi Yufrizal selaku Koordinator Media BEM SI 2022, mengatakan bahwa ada 1000 massa aksi yang turun menyuarakan pendapatnya dari mahasiswa di seluruh penjuru tanah air. Luthfi juga menambahkan bahwa ada empat tuntutan yang disuarakan dalam demo 11 April 2022 yaitu:
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai (mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok).
- Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
- Ketiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
-Terakhir, mahasiswa mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
Jalannya proses unjuk rasa tersebut masih terkendali sembari dikawal oleh pihak aparat dari kepolisian tetapi tidak luput juga dari kemungkinan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang menunggangi atau memanfaatkan peristiwa tersebut. Tindakan anarkis tersebut memberi dampak yang begitu parah mulai dari bakar ban di tengah jalan, merusak fasilitas umum, kerusakan pos polisi, serta sampai terjadi pengeroyokan terhadap satu orang (Ade Armando) sampai 6 polisi terluka ketika mengevakuasi orang tesebut. Tindakan anarkis ini sangat tidak dibenarkan karena membuat proses demo yang semulanya berjalan lancar dan terkendali menjadi ricuh sehingga pihak aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa yang membuat demo tersebut berakhir dan penyampaian apirasi masyarakat yang dilakukan mahasiswa menjadi terhambat.
Sumber: