Mohon tunggu...
Sahrul Budiman
Sahrul Budiman Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Newbie Lampung

Seorang Blogger Newbie Lampung yang gemar menulis dan berbagi pengetahuan dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Cara Cetak Info GTK dan SPTJM Penerima Bantuan BSU

21 November 2020   12:39 Diperbarui: 21 November 2020   12:44 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minggu-minggu ini di kalangan tenaga pendidik khususnya Non-PNS sedang boming dan ramai dibicarakan perihal bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.

Hampir setiap hari saya mendapatkan chat dari guru-guru Non-PNS yang ada di lingkungan saya meminta bantuan untuk cek Info GTK. Bahkan tidak sampai disini kemanapun saya pergi dan berjumpa dengan guru-guru yang kenal dengan saya sudah dipastikan pasti membicarakan masalah info GTK.

Banyak yang mengeluh bahwa untuk bisa mengakses halaman website info.gtk.kemdikbud.go.id sangatlah susah. Sehingga banyak dari mereka yang meminta bantuan kepada saya, barang kali bisa membantu mereka mencetak Info.GTK untuk melihat status akun apakah masuk dalam nominasi penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS tahun 2020.

Langsung saja berikut ini saya bagikan tutorial cara cek status akun pendidikan apakah termasuk dalam kategori nominasi penerima bantuan BSU, sekaligus cara Cetak Info GTK dan SPTJM. Baca Selengkapnya...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun