Mohon tunggu...
Sahrul Adit Askhari
Sahrul Adit Askhari Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Yang muda yang berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan Meningkatnya Angka Pernikahan Dini di Desa Banyumudal

12 Desember 2022   18:49 Diperbarui: 12 Desember 2022   19:13 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Foto Bersama Siswa-siswi SMP N 4 Sapuran (Dok. Kelompok KKN Banyumudal)

Pernikahan dini menjadi fenomena sosial yang memiliki pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. 

Sehingga dapat dipahami bersama bahwa yang dinamakan pernikahan dini yaitu ketika pernikahan terjadi di usia kurang dari 19 tahun. Jika adanya keadaan yang mendesak yang mengharuskan dilangsungkannya pernikahan meskipun usia dari laki-laki dan/atau perempuan masih kurang dari 19 tahun, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan dapat meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi kawin oleh Pengadilan. Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 yang berlokasi mitra di Desa Banyumudal, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo kemudian mengadakan observasi pendahuluan dengan melakukan wawancara dengan Bapak Pomo Mulyanto selaku Kepala Desa. 

Ditemukan fakta bahwa Desa Banyumudal memiliki angka pernikahan dini tertinggi di Kecamatan Sapuran, pada tahun 2022 ini saja di Desa Banyumudal jumlah orang tua yang meminta Surat Pengantar Mengurus Dispensasi Kawin itu sebanyak 6 orang. Sehingga berdasarkan hasil observasi tersebutlah yang melatarbelakangi Tim KKN UNNES GIAT 3 melakukan inisiasi sosialisasi pencegahan meningkatnya pernikahan dini di Desa Banyumudal.

Gambar 2. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini. Dokpri
Gambar 2. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini. Dokpri

Selasa (6/12/2022), tim KKN UNNES GIAT 3 menyelenggarakan sosialisasi di SMP N 4 Sapuran dengan sasaran seluruh siswa-siswi kelas 9. Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk mentransfer ilmu dan pemahaman kepada siswa-siswi khususnya kelas 9 di Desa Banyumudal terkait faktor penyebab terjadinya pernikahan di usia dini, dampak dan akibat pernikahan dini, serta pentingnya membangun mindset bahwa lebih baik mengejar ijazah daripada mengejar kata sah. 

Salah satu identifikasi penyebab terjadinya pernikahan usia dini adalah karena faktor ekonomi, penduduk Desa Banyumudal yang mayoritas memiliki pekerjaan sebagai petani menjadikan anak-anak remaja usia di bawah 16 tahun sudah bisa membantu menggarap/mengurus ladangnya sendiri, hal tersebut memiliki korelasi terhadap pola pikir remaja dalam hal pernikahan, yaitu mereka menganggap dirinya sudah bisa memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri sehingga beberapa dari mereka memutuskan untuk menikah. Dengan alasan itulah tim KKN UNNES GIAT 3 memilih siswa-siswi kelas 9 sebagai sasaran dari sosialisasi ini.

Dilihat dari antusiasme siswa-siswi dalam memperhatikan penyampaian materi dan mengajukan beberapa pertanyaan, harapan kami tujuan dari sosialisasi ini dapat tercapai yaitu menekan peningkatan angka pernikahan dini di Desa Banyumudal serta agar tidak menimbulkan persoalan hukum lain akibat dari adanya pernikahan dini.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun