Mohon tunggu...
Sahrul SAP
Sahrul SAP Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa S2 Keamanan Maritim Universitas Pertahanan RI

Berdakwah dan berkarya dengan lisan dan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Good Governance Melalui Implementasi Prinsip-Prinsip Islam dalam Pelayanan Publik

7 Mei 2024   12:47 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:47 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Publik Good Governance merupakan Landasan Berharga dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun keberhasilan penerapan tata kelola yang baik tidak hanya bergantung pada aspek hukum dan peraturan saja. Penerapan prinsip-prinsip Syariat Islam dapat menjadi tambahan penting untuk memperkuat landasan tersebut.

Pertama, prinsip transparansi adalah inti dari tata kelola yang baik. Dalam Islam, transparansi ditekankan pada konsep syuhud yang mengajarkan untuk menyaksikan atau menyaksikan kebenaran secara adil. Dengan menerapkan prinsip ini, pelayanan publik bisa lebih terbuka dan jujur, sehingga mengurangi tingkat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, prinsip akuntabilitas merupakan pilar integral dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam Islam, konsep akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada Allah merupakan dasar dari akuntabilitas. Pengalihan prinsip ini ke dalam pelayanan publik mengasumsikan bahwa pengelola dan penyedia layanan bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka serta siap menerima konsekuensi dari tindakan tersebut.

Ketiga, prinsip keadilan sangat penting dalam pengembangan pemerintahan yang baik. Dalam Syariah Islam, konsep keadilan tidak hanya berlaku pada interaksi antar individu, namun juga pada tatanan sosial dan politik. Dengan menerapkan prinsip ini, pelayanan publik dapat menjamin perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara tanpa diskriminasi dan menjamin akses yang adil terhadap layanan dan sumber daya publik.

Terakhir, prinsip keberagaman menjadi nilai penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang inklusif. Islam mengajarkan untuk menghormati keberagaman dan pluralisme, sehingga prinsip ini dalam konteks pelayanan publik dapat mendorong partisipasi aktif berbagai kelompok, termasuk kelompok minoritas dan rentan, dalam masyarakat.

Dengan demikian, penerapan prinsip Syariat Islam dalam pelayanan publik dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui transparansi, akuntabilitas, keadilan dan keberagaman, pelayanan publik dapat menjadi lebih efektif, efisien dan berkelanjutan serta memberikan dampak positif yang lebih luas terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Baca juga: Perantauan Cinta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun