Pada Sabtu 5 November terdapat lima partai yang ikut serta dalam penggelaran sidang putusan KPU terkait gugurnya beberapa partai di tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024.
 Lima partai memenangkan gugatan di Bawaslu soal verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024. KPU menyebut akan melaksanakan keputusan tersebut.
"Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja," kata Komisioner KPU Idham Holik, saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
"Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu," katanya.
Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
KPU Kalah Gugatan Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan 5 Partai
Seperti diketahui Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.
Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H