Mohon tunggu...
Sahrul AbdulSulaeman
Sahrul AbdulSulaeman Mohon Tunggu... Arsitek - Arsitektur Perancang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sahrul Abdul Sulaeman bekerja sebagai seorang Arsitektur hobi menulis dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peninjauan Kembali Sengketa Kinerja KPU

5 November 2022   20:14 Diperbarui: 5 November 2022   20:24 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Sabtu 5 November terdapat lima partai yang ikut serta dalam penggelaran sidang putusan KPU terkait gugurnya beberapa partai di tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024.

 Lima partai memenangkan gugatan di Bawaslu soal verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024. KPU menyebut akan melaksanakan keputusan tersebut.

"Yang jelas, berdasarkan Pasal 462 UU Tahun 2017, kami wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja," kata Komisioner KPU Idham Holik, saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

"Kalau diputuskan Jumat, berarti paling lambat Rabu," katanya.

Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

KPU Kalah Gugatan Sengketa Proses Pemilu yang Diajukan 5 Partai

Seperti diketahui Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun