Mohon tunggu...
Sahroha Lumbanraja
Sahroha Lumbanraja Mohon Tunggu... Teknisi - Masih percaya dengan Cinta Sejati, Penggemar Marga T..

When You Have nothing good to say, Then Say nothing!!! Email: Sahrohal.raja@ymail.com IG: @Sahroha

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

RUU KUHAP dan KUHP Mencoba Membatasi Kewenangan KPK

23 Februari 2014   09:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_324123" align="aligncenter" width="300" caption="Gedung KPK (republika.co.id)"][/caption] Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) tampaknya kian menuai kontroversi. Pasalnya lembaga terkait yang mengurusi tindak korupsi di Indonesia yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak RUU ini dilaksanakan sekarang. Walaupun belum ditetapkan, beberapa pasal dalam revisi nantinya dinilai mengancam kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Tak hanya itu, KPK menilai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin melumpuhkan KPK. Berikut ini beberapa poin yang dinilai akan membatasi kinerja KPK seperti dikutip dari solopos.com:

1.Penghapusan ketentuan penyelidikan

2.Penghentian penuntutan suatu perkara

3.Tidak ada kewenangan KPK dalam memberlakukan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan

4.Masa penahanan kepada tersangka lebih singkat

5.Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik KPK

6.Penyitaan harus izin dari hakim

7.Penyadapan harus mendapat izin hakim

8.Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim

9.Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

10.Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

11.Tidak diaturnya ketentuan pembuktian terbalik dalam suatu perkara.

Berdasarkan poin-poin di atas memang terlihat jelas RUU KUHAP/KUHP akan meringankan hukuman kepada koruptor, tak hanya itu transparansi kasus korupsi juga akan buruk mengingat luasnya kekuasaan hakim. Bisa jadi akan muncul konspirasi-konspirasi pada pengungkapan kasus korupsi layaknya yang dilakukan Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi yang kini terjerat Korupsi.

KPK yang semenjak diketuai oleh Abraham Samad, mampu menunjukkan kredibilitasnya dengan menguak berbagai kasus korupsi besar yang merugikan negara. Katakan saja kasus Hambalang, Gratifikasi Impor daging sapi, Wisma Atlet, Korupsi SKK Migas hingga menjerat aktor-aktor politik besar di Indonesia. Komisi yang dibentuk semenjak 2003 ini sukses meringkus Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Atut Choisyah, Luthfi Hasan Ishaq hingga ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Tanpa ampun dan pandang bulu KPK menjebloskan pejabat penting yang korup ke penjara. Dengan wewenang yang dipercayakan pemerintah, Abraham Samad dan rekannya tak henti-hentinya melakukan penyidikan kasus Korupsi hingga ke akar-akarnya, tak heran hampir setiap minggu Koruptor baru bermunculan ke permukaan. Lalu dengan ditetapkannya nanti revisi KUHP/KUHAP apakah masih bisa KPK mencetak prestasi atau malah tak berdaya dan bungkam karena tidak memiliki kekuatan hukum?

Sebenarnya wajar saja KPK protes akan pembahasan RUU ini, KPK yang memiliki track record yang baik sudah sepantasnya diapresiasi lebih bukan malah dibatasi. Mengingat banyaknya kasus korupsi yang mencuat, Indonesia membutuhkan lembaga yang kuat dan didukung penuh untuk membersihkan negara dari koruptor. Pembahasan RUU yang dijadwalkan baru saja akan dilaksanakan juga akan terkesan tergesa-gesa mengingat Pemilu yang semakin dekat. Anggota DPR kemungkinan akan tidak focus membahas banyaknya pasal dalam UU tersebut. Bagaimana tidak? Saat ini mereka akan lebih memikirkan kampanye daripada tugas-tugas yang diberikan nanti. Seperti saran KPK pada suratnya yang ditujukan ke DPR, alangkah lebih baik pembahasan itu dilaksanakan setelah terpilih anggota dewan yang baru. Dengan agenda utama pembahasan RUU, maka akan memutuskan kebijakan-kebijakan terbaik untuk negara.

Akhirnya semoga saja pembahasan ini berujung pada kebaikan dan kinerja KPK tidak terganggu akan desas-desus ini. Bagaimanapun Rakyat Indonesia membutuhkan Supervisi Politisi-politisi yang kini susah dipercaya tidak memakan uang rakyat. Dan KPK menjadi lembaga paling diharapkan mengatasi pencuri-pencuri hak rakyat yang bersembunyi di balik lipstick merah dan Jas berdasi. Untuk menuju Indonesia yang lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun