Hingga saat ini kasus covid-19 masih terus bertambah, informasi dari webside https://covid19.go.id/peta-sebaran menyatakan sebanyak 3.287.727 kasus terkonfirmasi di Indonesia pada tanggal 28 Juli 2021 yang terdiri dari 558.392 kasus aktif, 2.640.676 pasien dinyatakan sembuh, dan 88.659 orang dinyatakan meninggal dunia akibat covid-19 sejak kasus pertama pada 2 maret 2020. Pemerintah terus berupaya menurukan angka kasus covid-19 di tanah air. Upaya terbaru yang dilakukan pada saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini dirilis oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
   Pada tanggal 3 juli 2021 hingga 20 juli lalu 2021 PPKM Darurat dilaksanakan di Jawa dan Bali. Peraturan ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah agar virus covid-19 mudah terkendalikan. Sebelumnya kebijakan ini diberlakukan karena adanya lonjakan kasus covid-19 terutama di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di daerah lainnya PPKM Darurat dilaksanakan pada 12 Juli lalu. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai dari tanggal 6 juli 2021 hingga tanggal 2 agtustus 2021. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.Â
   Upaya pemerintah lainnya yaitu melaksanakan vaksinisasi untuk masyarakat yang memenuhi syarat.  Vaksin pertama disuntikkan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah nama Menteri, dokter, tokoh agama, perwakilan dari berbagai profesi hingga influencer pada tanggal 13 Januari 2021 di Istana Merdeka, Jakarta. Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac.
   Dikutip dari klikdokter.com berikut adalah syarat penerima vaksin yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan vaksin;