Sebelum kita membahas tentang sertifikasi guru maka kita haus tau terlebih dulu apa itu sertifikasi dan gurur.
Sertifikasi adalah sertifikasi merujuk pada proses atau prosedur atau serangkaian proses yang merujuk pada kejadian atau peristiwa hingga (untuk) seseorang atau lembaga mendapatkan sertifikat atau piagam.
Guru adalah pendidik bagi siswa atau mahasiswa, tapi yang kita tau pengajar mahasiswa itu ialah dosen, namun sama yaiti untuk mengajar.
Sertifikasi Guru berarti proses yang harus dilalui oleh seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Dengan sertifikat pendidik di tangan, yang diperoleh melalui sertifikasi maka seorang guru melamar untuk mendapatkan SK Dirjen PMPTK tentang besarnya Tunjangang Profesi Pendidik(TPP).
Sertifikasi  profesional. Sertifikasi jenis ini dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang diakui kredibilitasnya terhadap individu-individu tertentu  sebagai profesional di bidangnya. Untuk mendapatkan sertifikasi-sertifikasi ni, setiap orang mesti memenuhi  kebutuhan (pendidikan dan pengalaman) yang dipersyaratkan, serta lulus dari ujian yang diselenggarakannya. Seringkali juga terdapat pengujian kembali bahwa pemangku sertifikasi tersebut memang masih berhak untuk memegang  sertifikasi tersebut melalui beberapa mekanisme yang ditetapkan. Misalnya ISACA menerapkan mekanisme CPE (continuing professional education) yang harus dilaporkan setiap tahunnya untuk memastikan bahwa pemangku sertifikasi memang masih berhak untuk memegang sertifikasi tersebut. Hal ini juga mengingat perkembangan dunia TI yang begitu cepat, sehingga seseorang bisa cepat ketinggalan zaman jika tidak terus mengikuti dan menggunakan keahlian yang dimilikinya.
Nah, yang jadi pertanyaan kita sekarang, benarkah sertifikasi itu menunjan kualitas bagi peserta didik yang berkualitas?
Ya, itulah kenyataanya sekarang karena sertifikasi itu meurupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah dari sejak 7 tahun yang lalu.
Sedangkan yang kita tau sekarang, kebanyakan siswa/mahasiswa mengeluhkan dari kegunaan seorang guru, karena kabnyak sebagian guru hanya memanfaatkan sertifikasinya untuk kepentingan diri sendiri yang berunjuk kepada siswa yang dihasilkan oleh sekolah tertentu tidak menentu ilmu yang di dapatkan dari seorang guru tersebut.
Bagaimana bisa seorang guru mengajar siswa maun mahasiswa mengajar dengan baik dan enar ketika mereka memiliki hal pribadi yang harus mereka dapatkan.
Sudah dikatakan bahwa sertifikasi itu adalah bukti/tanda kepiawaian mereka dalam mengajar atau yang disebut dengan guru professional.
Nah, yang kita juga sama-sama tau bahwa professional itu adalah seseorng yang memiliki kemampuan dalam segala bidang terutama dalam hal menjamin suatu pendidikan yang berkualitas pula dan disebutkan pula dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.