Mohon tunggu...
sahril basaid
sahril basaid Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru madrasah yang mempunyai hobi jalan atau travelling serta berkeinginan menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kenapa Korupsi Semakin Merajalela, Ternyata Ini Jawabannya

31 Agustus 2022   15:40 Diperbarui: 31 Agustus 2022   15:45 1925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penerapan Demokrasi yang ada di Indonesia sudah sering kali terjadi perubahan, mulai dari Demokrasi Liberal (1945-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila (1965-1998) dan sampai pada demokrasi pancasila di Era Reformasi (1998-sekarang). Pada penerapan demokrasi tersebut dijalankan secara berbeda-beda tapi tujuannya sama termasuk dalam upaya memberantas mafia atau yang sering kita kenal dengan sebutan koruptor.

Jaman orde lama penangangan kasus korupsi itu ditandai adanya aturan yang berkaitan dengan Pemberantasan korupsi. Secara yuridis pemberantasan korupsi dimulai sejak 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi.

Fokus dari peraturan ini adalah menyelidiki politisi yang menghimpun aset mencurigakan dengan memeriksa rekening pribadi mereka. Tentara juga diberi kewenangan untuk menyita aset tersangka tapi terbatas pada pelaku korupsi sesudah 9 April 1957.

 Sedangkan pada jaman Suharto banyak aturan yang dibuat untuk menanggulangi kejahatan para koruptor, diantaranya yaitu :

  • GBHN Tahun 1973 tentang Pembinaan Aparatur yang Berwibawa dan Bersih dalam Pengelolaan Negara
  • GBHN Tahun 1978 tentang Kebijakan dan Langkah-Langkah dalam rangka Penertiban Aparatur Negara dari Masalah Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Kebocoran dan Pemborosan Kekayaan dan Kuangan Negara, Pungutan-Pungutan Liar serta Berbagai Bentuk Penyelewengan Lainnya yang Menghambat Pelaksanaan Pembangunan
  • UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi
  • Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS
  • Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap

Akan tetapi aturan tersebut seolah tidak berfungsi dihadapan rezim orde baru, karena pada masa orde baru inilah korupsi semaki merajalela dan hampir mengeluruh di semua lini kehidupan dan pemerintahan. akhirnya pada tahun 1998 presiden Suharto lengser dari jabatannya sebagai presiden dan di gantikan oleh B.J Habibi.

pada saat Suharto tumbang menjadi presiden, disinilah akhir dari masa orde baru dan diganti dengan Era Reformasi yang ditandai dengan diangkatnya B.J. Habibi menjadi presiden pengganti Suharto.

Era reformasi juga dinyatakan sebagai gerakan nasional penyelamatan Indonesia dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Di era Presiden BJ Habibie, pemberantasan korupsi dimulai dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Berlandaskan UU tersebut, dibentuklah lembaga anti korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). akan tetapi semua usaha yang dilakukan itu belum juga menunjukkan hasil yang memuaskan.

belum genap dua tahun (1 tahun 5 bulan) periode B.J Habibi memimpin Indonesia, beliau terpaksa terhenti pada sidang Istimewa yang diadakan oleh MPR 13 November 1999 setelah pidato pertanggung jwabannya di tolak. pada saat Gus Dur menjabat sebagai presidenpun ada juga upaya untuk menanggulangi korupsi hal itu dibuktikan dengan dibentuknya sebuah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada tahun 2000

Di mulai pada era Presiden Megawati Soekarno Putri, berbagai kasus korupsi bermunculan dan berakhir pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada kepemimpinanya. pada saat yang sama pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi inilah Lembaga yang menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Struktur dan kelembagaan KPK berdiri independen dan tidak dipengaruhi kekuasaan manapun. KPK langsung menunjukkan progresnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana Korupsi dan menjadi lembaga yang ditakuti para pejabat. Meski berpindah rezim dari prseiden Megawati ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), KPK tetap dipertahankan karena di nilai mampu memberantas korupsi. Berbagai kasus korupsi besar dan kecil diungkap. Sederet nama pejabat ikut ditangkap akibat kasus korupsi. KPK pun mulai mendapatkan hati masyarakat. Hingga era Presiden Joko Widodo saat ini,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun