Apa sih maksud dari APABILA SUATU PENGHALANG TELAH HILANG, MAKA HUKUM YANG DIALAMI KEMBALI SEPERTI SEMULA?
Oke baik, disini saya akan membawa tentang Kaidah Fiqhiyyah, jadi maksudnya ialah apa bila suatu perbuatan disitu terdapat suatu penghalang sehingga tidak dapat terlaksana semestinya atau tidak dapat dilaksanakan sama sekali. Tetapi jika penghalang itu telah hilang maka hukum suatu yang terhalang tersebut, kembali sebagaimana hukum semula.
ulama hanafiyah mengemukakan tiga syarat yaitu sebagai berikut:
1. pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya
2. Barang itu berbeda sifat dan nilainya
3. Tenggang waktu yang ditentukan tidak lebih dari tiga hari.
Berdasarkan kaidah Fiqhiyyah muamalah tersebut  maka dalam jual beli selama ada penghalang - penghalang tentang sahnya jual beli, maka jual beli tidak dapat dilakukan, tapi apabila penghalanh-penghalang itu telah tiada, maka jual beli dapat dilakukan dan dinyatakan sah.
penerapan kaidah Fiqhiyyah muamalah, dalam jual beli terjadi khiyar'aib pada jual beli hewan, dimana setelah hewan diserah terimakan kepada pembeli, kemudian diketahui bahwa hewan tersebut sakit. yang demikian itu dapat mengakibatkan batalnya jual beli. akan tetapi apabila sakitnya telah ssembuh apabila akad jual beli belum dibatalkan, maka akad jual beli tersebut tetap berlaku seperti semula. karena yang menghalangi sahnya jual beli telah hilang.
dan apabila barang yang diperjual belikan itu terjadi aib dua kali, maka aib itu menjadi penghalang bagi pembeli  untuk mengembalikan barangnya kepada sipenjual karena aib yg pertama, tetapi apabila aib kedua itu telah hilang, maka ia berhak mengembalikan barang tersebut karena aib yang pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H