Mohon tunggu...
sahrah nasir
sahrah nasir Mohon Tunggu... -

alumni universitas hangtuah sby

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

BPJS, Solusi atau Masalah

16 Desember 2014   05:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:14 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BPJS, solusi atau masalah

Kesehatan menjadi hal penting bagi setiap orang, kesehatan adalah faktor penentu kualitas sumber daya manusia. Menyadari pentingnya kesehatan, pemerintah melalui departemen Kesehatan mencanangkan program Kesehatan Bagi semua tahun 2000 (Health for All by the year 2000). Tujuannya agar masyarakat indonesia, baik diperkotaan maupun di pedesaan menjadi masyarakat yang sehat dan kuat untuk melaksanakan pembangunan bangsa.

Upaya untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan kesehatan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitative) yang dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan rumah sakit salah satu kegiatan yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Selain pelayanan yang bermutu pasien juga mempertimbangkan masalah biaya pengobatan.Biaya Pelayanan kesehatan baik diklinik maupun Rumah sakit relative berbeda-beda. Tergantung darifasilitas dan pelayanannya juga. Sudah menjadi permakluman di tengah-tengah masyarakat bahwa semakin baik jasa pelayanannya dan fasilitas yang semakin canggih maka biayannya pun tinggi.

Dalam rangka program manjadikan Indonesiasehat, pemerintah membuat terobosan yaitu dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem ini dikelola lewat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Solusi ini sepintas sebagai solusi yang bisa membantu rakyat terutama kelas menengah bawah, ternyata setelah ditelusuri sarat dengan kepentingan tertentu, karena sistem inimirip bahkan sama dengan asuransi tapi di kelola oleh BPJS. Artinya, itu adalah swastanisasi pelayanan sosial khususnya dibidang kesehatan.

Dalam UU no 40. Tahun 2004 tentang SJSNpasal 1 berbunyi: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota keluarganya. Lalu pasal 17 ayat (1): setiap peserta wajib membayar iuran. (2) setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjaannya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala.

Kalo kita mengamati apa isi dari pasal-pasal diatas menunjukkan bahwa rakyat secara jelas dibebani dengan pembayaran rutin yang sama halnya dengan dipaksa mengikuti asuransi yang berkedok BPJS. Berbeda dengan arti jaminan sosial dengan asuransi, Jaminan sosial itu kewajiban pemerintah, sementara iuran atau premi yang setiap bulan wajib dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal tersebut akan semakin membebani hidup rakyat khususnya kelompok menengah ke bawah.Padahal setiap hari rakyat telah menanggung derita akibat berbagai pungutan baik pajak maupun non pajak yang dibebankan kepada mereka, belum lagi batas orang yang dikategorikan miskin di negara ini sangat rendah yakni mereka yang pengeluarannya di bawah Rp. 233.000 per bulan. Dengan demikian rakyat baik petani, nelayan, buruh, karyawan atau siapa saja yang pengeluarannya lebih dari itu, tidak masuk dalam kategori miskin versi pemerintah dan oleh karenanya wakib membayar iuran BPJS tersebut.

Sesungguhnya kesehatan itu adalah hak dasar manusia. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar itu sebagai wujud melindungi rakyatnya. Dengan adanya BPJS ini sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah lepas tanggung jawab dan ini bukti kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Konsep jaminan kesehatan yang di idamkan adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah secara Cuma-Cuma tanpa di membebani rakyat untuk membayar, Karena ini adalah kewajiban pemerintah. Namun hal ini bukan berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta tidak diperbolehkan. Karena yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Layanan kesehatan gratis dan berkualitas dijamin oleh negara bagi seluruh warga negara yang membutuhkannya, tanpa membedakan ras, warna kulit, status social dan agama, dengan pembiayaan bersumber dari anggaran negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun