Tren dan protensi pangan halal menjadi tantangan dan peluang yang sangat besar bagi perkembangan Indonesia.
Pemerintah pun sudah menetapkan jaminan produk halal dengan undang-undang yang mewajibkan seluruh industri pangan memiliki sertifikasi halal mulai dari makanan, minuman, kemasan pangan, kosmestik, dan jasa penyembelihan hewan, serta membentuk Lembaga yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan sertifiaksi halal yaitu BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat, LPH sebagai pemeriksa kehalalan produk dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang menetapkan kehalalan produk. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Sertifikasi halal dibagi menjadi dua yaitu sertifikat halal regular oleh Lembaga pemeriksa halal (LPH) dan self declare oleh Lembaga pendamping halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan sertifikasi halal dengan skema self declare. Self declare merupakan pernyataan status halal pada produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri yang di berikan lansung pada sidang Komisi Fatwa MUI yang hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal pada produk UMKM.
Mekanisme dan proses pengajuan Self diclare oleh para pelaku UMKM pada produknya harus memenuhi kriteria tertentu yang telah di tetapkan salah satunya harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar di BPJPH.
Dalam upaya membantu program pemerintah dan melaksanakan peraturan pemerintah maka mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode ke-102 Universitas Ahmad Dahlan Unit I.A.1 yang didampingi oleh DPL Ibu Titisari Juwitaningtyas S.T.P.,M.Sc. dan diketuai oleh Sahlan Docar Movera dengan Lembaga pendamping Universitas Ahmad Dahlan menginisiasi kegiatan pendampingan Self Declare bagi pelaku usaha UMKM yang berada di Padukuhan Karangtengah 1.
Kegiatan ini didasari pada permasalahan yang terdapat pada pelaku usaha yang berlokasi di padukuhan karangtengah 1 dimana mayoritas pelaku usaha belum mendapatkan sertifikat halal pada produk UMKM dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang self declare.
Pendampingan Self declare dilakukan pada beberapa UMKM yang berada di Padukuhan Karangtengah 1 yaitu UMKM Sigit Tempe, Sukma Bakery dan Faizal Bakery. Kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan beberapa tahap yaitu survey ke pelaku usaha UMKM, mendaftarkan NIB dan NPWP bagi pelaku usaha yang belum mempunyai, melakukan pendampingan pendaftaran akun pelaku usaha di SiHalal.
Melakukan pendampingan penyusunan manusal SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), melakukan pendampingan penyusunan matrik bahan, melakukan pendampingan unggah manual SJPH ke SiHalal, dan melakukan verifikasi dan validasi sampai pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Pendampingan self diclare kepada UMKM yang berada pada padukuhan karang tengah 1 yang di inisiasi kelompok KKN UAD dilakukan mulai dari tanggal 3 Februari dan selesai pada tanggal 16 February 2023.
“alhamdulillah adanya kegiatan KKN ini sangat membantu karena sebelumnya saya pernah mengajukan produk roti ke koperasi tetapi ditolak karena belum memiliki surat izin" Ucap salah satu pelaku usaha di Karangtengah 1. Kemudahan perizinan sertifikasi halal sangat membantu para pelaku UMKM di Indonesia karena mengurus sertifikat dengan proses yang lebih sederhana, UMKM dapat menyatakan kehalalan produknya sendiri dibantu oleh pendamping PPH, dan biaya permohonan sertifikasi halal tidak dikenakan biaya atau gratis.