KERTAS KERJA AUDITÂ
Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas kerja merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan akuntansi klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
Auditor biasanya menyelenggarakan dua macam arsip kertas kerja untuk setiap kliennya :Arsip kini (current file) adalah arsip audit tahunan untuk setiap audit yang telah selesai dilakukan. Arsip kini berisi kertas kerja yang informasinya hanya mempunyai manfaat untuk tahun yang diaudit saja. Arsip permanen (permanent file) untuk data yang secara relative tidak mengalami perubahan. Arsip permanen berisi informasi berikut ini: Copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga klien Bagan organisasi dan luas wewenang serta tanggung jawab para manajer
Pedoman akun, pedoman prosedur, dan data lain yang berhubungan dengan pengendalian intern. Copy surat perjanjian penting yang mempunyai masa laku jangka panjang. Tata letak pabrik, proses produksi,d an produk pokok perusahaan. Copy notulen rapat direksi, pemegang saham, dan komite-komite yang dibentuk klien. Pembentukan arsip permanen ini mempunyai tiga tujuan, yaitu Untuk menyegarkan ingatan auditor mengenai informasi yang akan digunakan dalam audit tahun-tahun mendatang. Untuk memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staf yang baru pertama kali menangani audit laporan keuangan klien tersebut. Untuk menghindari pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.
KERTAS KERJA PEMERIKSAAN (KKP) PAJAK
A. Pengertian KKP
Dasar Hukum yang digunakan untuk pembuatan KKP adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan y/ang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan (Pasal 1 (15) PMK 17/2013 stdt PMK/2015) Aktivitas atau kegiatan dalam pemeriksaan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dan data dan atau keterangan itu sendiri, baik yang diperoleh pada waktu persiapan pemeriksaan maupun pada waktu pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan.
KKP merupakan wujud pertanggungjawaban Pemeriksa Pajak mengenai apa yang Pemeriksa lakukan dan bukti, data atau keterangan yang Pemeriksa temukan selama proses pemeriksaan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, bahkan pada waktu memasuki penyusunan laporan hasil pemeriksaan.Sehingga tujuan utama dari pembuatan KKP adalah sebagai bukti bahwa pemeriksa telah melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya berdasarkan ilmu, kepandaian dan pengalaman yang dimilikinya.
Tulis apa yang dilakukan dan lakukan apa yang ditulis.
B. Jenis KKP
1. KKP Umum
KKP Umum adalah KKP selain KKP Khusus yang formatnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE08/PJ/2012. KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim. Termasuk dalam KKP umum adalah Berkas KKP yang terdiri dari KKP Induk, KKP Induk Per Jenis Pajak, dan KKP Pendukung. KKP tersebut harus dibuat sesuai ruang lingkup pemeriksaan, Rencana Pemeriksaan dan perubahannya. Â Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa. Penelaahan KKP Umum
dilakukan oleh Supervisor. Hasil penelaahan dituangkan dalam Review Sheet Kertas Kerja Pemeriksaan.
2. KKP Khusus
KKP Khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya. KKP Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana Pemeriksaan, KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan, KKP Rencana Program Pemeriksaan, dan KKP Realisasi Program Pemeriksaan.
C. Fungsi KKP
1. Bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai
  standar pelaksanaan pemeriksaan;
2. Bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil
  pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
3. Dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
4. Â Sumber data atau informasi bagi penyelesaian
  keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
5. Â Referensi untuk pemeriksaan berikutnya. KKP harus memberikan gambaran mengenai:
   1.    Prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
   2.    Data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
       Pengujian dalam melakukan pembahasan akhir hasil
       pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
       Dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
       Sumber data atau informasi bagi penyelesaian
       keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak;
       referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
Syarat Pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan
Karena KKP memegang peran strategis, maka harus disusun
dengan baik.KKP yang baik adalah KKP yang dapat memenuhi
fungsi yang melekat pada KKP tersebut.Untuk bisa memenuhi
fungsinya, KKP harus:
1. Â Lengkap
   Lengkap, berarti bahwa KKP disusun dengan menggunakan teknik
   pemeriksaan yang mencukup,didasarkan pada bahan buk ti yang
   memadai, serta meliputi semua aspek yang diperiksa.Jadi pengertian
   lengkap disini bisa dalam arti isi KKP tersebut maupun keberadaan
   KKP tersebut (kalau ada di LHP harus ada KKP-nya).
2. Â Akurat
   Akurat berarti bahwa KKP bebas dari salah saji dan salah hitung.
   Akurat juga berarti bahwaKKP tersebut disusun de ngan cermat,
   baik dari segi materi, perhitungan matematis,maupun penerapan
   dasar hukum dalam melakukan koreksi.
3. Sistematis
   Sistematis berarti bahwa KKP disusun dengan menggunakan
   struktur yang memudahkan pencarian pada waktu        Â
   dibutuhkan.Salah satu caranya dengan menggunakan indeks KKP.
 4.  Informatif
   Informatif berarti bahwa KKP yang disusun mudah dipahami oleh
   pengguna KKP tanpa perlu terlebih dahulu menanyakan maksud dari
   KKP tersebut kepada pembuat KKP.Informatif juga berarti bahwa
   konten KKP atau kandungan informasi yang ada sudah memadai untuk
   digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
5. Terintegrasi
  Terintegrasi berarti bahwa KKP yang satu dengan KKP yang lain
  informasinya tidak saling bertentangan.Dengan kata lain terdapat
  sinkronisasi antara KKP yang satu dengan KKP yang lainya.Misalnya
  antara KKP Biaya karyawan dengan KKP Objek PPh Pasal 21.
 6. Valid
  KKP yang dibuat harus divalidasi oleh yang membuat, baik nggota tim pemeriksa,
  ketua tim pemeriksa maupun supervisor.Validasi disini adalah sebagai
  sarana control para pihak yang namanya ada di KKP tersebut telah
  membuat dan menelaah dengan seksama.
Paraf pemeriksa dan penelaah menggambarkan bahwa
KKP tersebut telah dibuat dengan memperhatikan
berbagai syarat KKP yang baik, dan menggambarkan
pertanggungjawaban pemeriksa dan penelaah,
dengan keterangan sebagi berikut;
1. KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim.
2. KKP Induk, KKP Induk Per Jenis Pajak, dan KKP
  Pendukung harus dibuat sesuai ruang lingkup
  pemeriksaan, Rencana Pem eriksaan dan perubahannya.
3. Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak
  diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan
  perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa
  pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa.
4. Penelaahan KKP Umum dilakukan oleh Supervisor.
  Hasil penelaahan dituangkan dalam Review
  Sheet Kertas Kerja Pemeriksaan.
5. KKP Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah
  sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
  Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana Pemeriksaan,
  KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan,
  KKP Rencana Program Pemeriksaan, dan
  KKP Realisasi Program Pemeriksaan.
KKP merupakan bagian dari rahasia jabatan sebagaimana
diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
D. Format KKP
Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
1. Bagian Atas Bagian ini bentuknya dibakukan, isinya meliputi
nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul KKP, nama Wajib Pajak,
Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa.
2. Â Bagian Tengah Bagian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
   a. Bagian pertama
     Bentuk bagian ini tidak dibakukan dan sesuai dengan
kebutuhan Pemeriksa. Bagian ini memuat:
       1) sumber data;
       2)  bukti yang dikumpulkan;
       3)  teknik dan prosedur pemeriksaan yang ditempuh; dan
       4) uraian/simpulan hasil pemeriksaan.
Bagian ini dapat berbentuk tabel komparasi yang
membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut
SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal:
1) Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang,
  maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan
  menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau
2) Pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT,
  maka kolom nilai suatu pos/pos turunan    menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
b. Bagian kedua
Bentuk bagian ini dibakukan yang terdiri dari:
   1)  Uraian penjelasan, yang berisi:
     a) uraian penjelasan dilakukannya koreksi;
     b)  uraian penjelasan tidak dilakukannya koreksi; dan/atau
     c)  uraian lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa; dan
    2)  Dasar hukum terkait dengan uraian sebagaimana dimaksud
pada angka satu. Bagian ini dicantumkan pada KKP di mana koreksi
atau pemeriksaan atas suatu pos/pos turunan dilakukan.
Bagian tengah dapat terdiri dari beberapa halaman sesuai
dengan kebutuhan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari KKP dengan ketentuan masing-masing halaman harus:
    a)  diberi nomor halaman dan indeks dengan format "halaman ...
      dari ......; indeks:..."; dan            Â
    b) diparaf oleh pembuat KKP; di pojok kanan bawah.
3. Bagian Bawah
Bagian ini bentuknya dibakukan, yang isinya mencakup
nama dan paraf pembuat dan penelaah KKP, tanggal
pembuatan dan penelaahan KKP, seta kode indeks KKP.
Format KKP Umum dapat dilihat dalam Lampiran I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ/2012.
Berkas Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Berkas KKP adalah dokumen pendukung KKP, dan
dokumen pemeriksaan. terdiri dari:
1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
  KKP terdiri dari KKP Induk, KKP Induk
per Jenis Pajak dan KKP Pendukung
2. KKP Induk
  KKP Induk adalah KKP yang merupakan rangkuman
dari KKP Induk Per Jenis   Pajak.
3. KKP Induk Per Jenis Pajak
  KKP Induk Per Jenis Pajak adalah KKP yang memuat
objek pajak, pajak terutang,kredit pajak,
pajak yang kurang (lebh) dibayar, sanksi administrasi,
pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau
Surat Tagihan Pajak.
4. KKP Pendukung
  KKP Pendukung adalah KKP yang memuat uraian lebih
detail atau rincian dari suatu KKP.
5. Dokumen Pendukung Dokumen pendukung KKP adalah
dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau
sebagai sumber dalam pembuatan KKP.
6. Dokumen Pemeriksaan
  Dokumen pemeriksaan adalah surat, dokumen, dan/atau
daftar yang diperlukan dalam dan/atau berkaitan
  dengan pelaksanaan pemeriksaan.
                                                                      Â
Dikutip dari: Maulia Githa Ustadztama, Bahan Ajar PUSDIKLAT PAJAKÂ
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKANÂ
DAN PELATIHAN KEUANGAN PUSDIKLAT PAJAK 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H