Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - Aku masih di dalam Goa

55521110044/Prof Apollo Daito/Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta PAJAK,..Bagai mencabut bulu PINGUIN sebanyak-banyaknya dengan teriakan PINGUIN sekecil-kecilnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UMKM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

26 Maret 2022   11:54 Diperbarui: 28 Maret 2022   02:22 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedagang kelende Lombok Timur NTB

Sahiruddin_55521110044
Dosen Pengampu ; Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Magister Akuntansi_Fakultas Ekonomi  dan Bisnis_Universitas Mercu Buana Gedung Teja Buana Jalan Menteng Raya No. 29 Jakarta Pusat

TATA CARA PEMAJAKAN UMKM

(What,Why,How)

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu.Hal ini membuatnya tidak dapat diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahun lalu(Pajak, 2021a) juga tidak dihitung bersama penghasilan lain yang tidak final (nonfinal) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh
Tarif PPh final pada dasarnya merupakan impelementasi dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. PPh Final akan dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,(Pajak, 2021a) Usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% dari pendapatan bruto dan penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E(KemenKeu, 2022) Terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (ATPETSI, 2021)yang selama ini membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018, diberikan insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun

PP 23 Tahun 2018 efektif berlaku per 1 Juli 2018 dan pelaksanaannnya di atur dalam PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemberlakuan PP ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil,yaitu tarif PPh final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto dan penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E karena pemerintah melihat jumlah UMKM cukup besar yaitu 62,92 juta unit usaha dalam negeri(Nugroho, 2019).Hasil pendaftaran Sensus Ekonomi tahun 2016 tercatat sebanyak 26,71 juta usaha/perusahaan(Poernomo, 2020). Bila dibedakan menurut skala usaha, 26,26 juta perusahaan (98,33%) berskala UMK (Usaha Mikro Kecil) dan 0,45 juta perusahaan (1,67%) berskala UMB (Usaha Menengah Besar)

Pedagang kelende Lombok Timur NTB
Pedagang kelende Lombok Timur NTB

Peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM

PPh Final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah 0,5%. PP 23 Tahun 2018 ini sudah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Adapun pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut:

  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Cara pelunasan PP 23/2018 

  • Disetor sendiri oleh wajib pajak
  • Dipotong 0.5% oleh Pemotong/ Pemungut PPh Tempat terutang atau dimana kegiatan usaha dilakukan
  • Saat Penyetoran Paling lama tgl 15 bulan berikutnya
  • Saat Pelaporan Tanggal validasi NTPN dianggap sebagai tanggal pelaporan SPT Masa.
  • Jika nihil tidak diwajibkan lapor SPT Masa.
  • Dilakukan untuk setiap transaksi objek potong pungut PPh nonfinal; dan
  • WP menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.

Pengecualian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun