Mohon tunggu...
Sahiron
Sahiron Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

menulis artikel tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Depok sebagai Kota Layak Anak?

17 Desember 2022   21:46 Diperbarui: 17 Desember 2022   22:02 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto anak anak sedang bermain dengan temanya (sumber https://www.pexels.com/id-id/foto/balita-membentuk-lingkaran-754769/ )

sahiron.   Kota Depok tahun ini mendapatkan predikat nindya kota layak anak  kelima kalinya berturut - turut sejak tahun 2017 sampai sekarang tahun 2022.  Kota Depok merupakan sebuah kota yang terletak di sebelah selatan ibu kota Jakarta lebih tepatnya berbatasan dengan Jakarta Selatan. Apa masih layak kota depok di beri predikat kota layak anak di saat masih banyaknya anak jalanan dan pengamen  yang masih di bawah umur di kota Depok .

Masih banyaknya anak jalanan maupun pengamen di kota Depok terutama yang masih di bawah umur . Mereka biasanya pada pagi hari sampai malam melakukakan kegitan mengamen di lampu merah sepanjang jalan Margonda raya , simpang jalan Juanda dan simpang jalan Siliwangi kota Depok.

Para anak jalanan dan pengamen ini biasanya bukan penduduk asli kota Depok atau mereka adalah para pendatang dari kota lain , biasanya alasan  anak jalan dan pengamen melakukan pekerja ini karena faktor ekonomi , keluarga  dan kemiskinan selain itu rendahnya pendidikan anak ini juga menjadi salah satu faktor mereka menjalani pekerjaan sebagai pengamen maupun yang lainya.

Penertiban anak jalanan dan pengamen sering di lakukan oleh SATPOL PP , namun setelah di beri pembinaan mereka akan melakukan kegiatan di jalan lagi. Kurangnya perhatian keluarga dan lingkungan  serta rendahnya pendidikan adalah salah satu alasan mereka melakukan pekerjaan di jalan ini . Banyak dari anak - anak jalanan maupun pengamen di bawah umur ini tidak mempunyai hak sipil yakni belum tercatat di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil seperti belum mempunyai Akte , Nik dan KIA. Akibatnya mereka kesulitan dalam menempuh pendidikan.

Anak jalanan maupun pengamen di kota Depok sebenarnya salah satu bentuk kesenjangan sosial. Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
selain itu,  keberadaan anak jalanan maupun pengamen di bawah umur tidak sesauai dengan amanat menurut pasal Undang - Undang Dasar tahun 1945 yang menyatakan  " Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara "

Seharusnya pemerintah setempat lebih memperhatikan anak jalanan maupun pengamen dibawah umur , misalnya  memberikan pengayoman , pendidikan serta pemahaman agama sehingga anak jalanan dan pengamen yang masih di bawah umur  agar berada pada langkah yang baik. Sebelum pemerintah setempat bisa mengatasi masalah ini  maka belum layak menjadi  kota layak anak karena masih banyaknya anak di bawah umur  melakukan pekerjaan mengamen dll. selain itu juga mereka  terlantar di jalanan  seharusnya anak - anak wajib di berikan pendidikan yang layak sesuai dengan peraturan daerah ( PERDA )  Kota Depok No. 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pendidikan sangat berguna kepada anak - anak sebab dengan pendidikan ini mereka bisa menggapai cita - citanya sesuai keinginan dan bakat mereka , selain itu dengan ber pendidikan ini mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak sesuai kemampuan dan keterampilan masing - masing anak ini.

Harapan kedepanya tidak ada lagi anak jalanan maupun pengamen di bawah umur,  agar kota Depok benar - benar menjadi kota layak anak dan bisa menjadi contoh kota layak anak untuk kota lain di seluruh Indonesia , karena nasib bangsa Indonesia ke depanya ada di tangan anak - anak ini nanti di masa depan.

sahiron, Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun