Mohon tunggu...
Triyanti Sahiroh
Triyanti Sahiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Muria Kudus

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan dan Konsep Pendidikan Kewarganegaraan

30 Juni 2023   12:12 Diperbarui: 1 Juli 2023   17:40 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/ksgyutdA7oedbXoF7

Dalam (KEMENDIKBUD, 2016) Permendikbud. No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.Pada dasarnya pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan agar peserta didik memiliki pemikiran secara kritis, rasional, dan kreatif; dapat  berpartisipasi secara aktif dan bertanggungjawab; serta dapat berkembang secara positif dan demokrasi. Mulai dari awal kemerdekaan perkembangan mata pelajaran PKn, kurikulum nasional sering berganti nomenklatur (penamaan), serta kajian materi didalamnya. PKn cenderung sebagai alat penguasa dalam mengukuhkan kekuasaan. Sehingga, pada era reformasi terjadi perubahan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, dan tidak lagi menjadi alat penguasa.

Mulai dari awal kemerdekaan perkembangan mata pelajaran PKn, kurikulum nasional sering berganti nomenklatur serta kajian materi didalamnya. Pelajaran PKn, kurikulum nasional sering berganti nomenklatur , serta kajian materi didalamnya. Di Indonesia terjadi perkembangan kurikulum yang sangat dinamis dari mulai awal merdeka diawali dengan Kurikulum Rencana Pelajaran 1947, Rencana Pendidikan 1962, Kurikulum 1968, Kurikulum 1978, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004, KTSP 2006, Kurikulum 2013, dan Kurikulum Merdeka.

1. Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi Indonesia serta etika dalam pergaulan Internasional

2. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara

3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kemitmen keberagaman bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia

Oleh karena itu, kurikulum Kewarganegaraan harus memberikan kesempatan bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun