Setiap manusia lahir kedunia dianugerahi hak yang sama oleh sang pencipta. Setiap manusia mendapatkan hak-hak yang sama antara individu satu dengan yang lainnya. Sama halnya dengan hak atas kesehatan. Kesehatan menjadi salah satu hal yang bersifat penting dan fundamental. Setiap manusia diberikan hak atas kesehatan, di mana hak ini bersifat fundamental dan diakui secara nasional dan internasional melalui berbagai instrumen hukum.
 Di Indonesia, hak atas kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Hak atas kesehatan ini bukanlah sekadar hak agar setiap orang dapat hidup sehat, ataupun pemerintah harus menyediakan berbagai sarana prasarana kesehatan yang mahal. Tetapi lebih mengarahkan adanya sinergi yang kuat dari pemerintah dan pejabat publik untuk dapat membuat kebijakan dan rencana kerja yang mengarah kepada ketersediaan dan keterjangkauan sarana dan prasarana layanan kesehatan yang memadai dan dapat dijangkau oleh segala lapisan masyarakat.
Antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesehatan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB, menyatakan bahwasanya setiap orang berhak mendapatkan hidup yang memadai terutama untuk kesehatan dan kesejahteraan. Hubungan Hak Asasi Manusia dengan kesehatan tidak hanya melibatkan individu dengan individu melainkan juga individu dengan negara. Di mana negara memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana kesehatan yang memadai dan dapat diakses setiap orang.
Keadilan sosial dalam hal ini juga ikut andil. Keadilan dalam konteks kesehatan memiliki arti bahwasanya setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas tanpa adanya diskriminasi. Keadilan sosial dalam aspek kesehatan berarti memberikan akses yang setara terhadap layanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial, kemampuan ekonomi, ataupun budaya dan suku mereka. Dalam hal ini, keadilan sosial bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam proses distribusi dan pemberian sumber daya hingga layanan kesehatan.
Namun, di Indonesia sendiri seringkali muncul ketidaksetaraan dalam akses kesehatan, di mana sering kali menciptakan jurang pemisah yang lebih dalam antara kelompok yang memiliki kekuasaan  dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan. Ketimpangan dan ketidaksetaraan ini juga dapat dilihat dari perbedaan akses antara daerah perkotaan dan pedesaan, atau kelompok kaya dan miskin. Meskipun hak atas kesehatan sudah diakui secara internasional, secara garis besar banyak negara-negara yang masih dihadapkan pada tantangan besar terutama berkaitan dengan akses kesehatan yang belum merata. Di banyak negara-negara berkembang, akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan memadai masih tergolong kurang, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti biaya, geografis, hingga keterbatasan infrasutruktur kesehatan. Untuk itu, ada beberapa solusi untuk mengatasi masalah tersebut, diantaranya :
1. Peningkatan infrastruktur kesehatan
Pemerintah di Indonesia dapat mulai melakukan pembangunan dan perbaikan berbagai fasilitas kesehatan yang ada terutama pada daerah-daerah terpencil dan terisolasi. Penyediaan fasilitas yang memadai dapat meningkatkan aksesbilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat.
2. Pendidikan dan penyuluhan kesehatan Â
Pendidikan dan penyuluhan kesehatan menjadi salah satu langkah yang dapat dikembangkan oleh pemerintah. Dengan diberikannya pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan cara-cara pencegahan penyakit, dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap perawatan medis yang mahal dengan menekankan pada Solusi preventif atau pencegahan.
3. Reformasi kebijakan kesehatan
Pemerintah harus mereformasi segala bentuk kebijakan yang dirasa memberatkan rakyat, terutama rakyat dengan kemampuan finansial terbatas agar memiliki hak dan kemudahan yang sama dalam mengakses segala bentuk layanan kesehatan. Kebijakan yang mengutamakan pendanaan kesehatan yang adil, dengan sistem pembayaran yang tidak membebani kelompok miskin, serta penyediaan berbagai jaminan kesehatan yang bersifat menyeluruh bagi seluruh lapisan rakyat.
Menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan akses kesehatan berarti tidak hanya mengedepankan pemerataan dalam distribusi sumber daya dan fasilitas kesehatan, melainkan juga memprioritaskan berbagai bentuk upaya untuk mengurangi ketidaksetaraan dan ketimpangan yang ada. Dengan menjada keseimbangan antara keadilan sosial dan akses kesehatan, negara dapat mencapai sistem kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H