BAZNAS) zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Dalam Islam, membayar zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh umat muslim. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Berbicara tentang zakat, zakat sendiri terbagi menjadi dua, ada yang namanya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri oleh setiap orang muslim baik laki-laki perempuan, anak-anak hingga orang yang merdeka atau hamba.Selain zakat fitrah ada juga zakat mal.Â
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang harus membayar zakat. Perintah melakukan pembayaran zakat mal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Syarat harta yang wajib dizakati yakni:
a. kepemilikan penuh (pribadi)
b. hartanya tidak berkurang
c. hartanya bertambah atau berkembang
d. sudah cukup nisab
e. lebih dari kebutuhan pokok
f. bebas dari utang-utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok