Mohon tunggu...
Sahida Purnama
Sahida Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama Saya Sahida Purnama, saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Syiah Kuala Jurusan Ilmu Komunikasi

Nama Saya Sahida Purnama, saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Syiah Kuala Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

21 Desember 2021   09:34 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:16 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Pembayaran Zakat Fitrah. 07/05/2021. (Dok. Pribadi)

Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Dalam Islam, membayar zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh umat muslim. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Berbicara tentang zakat, zakat sendiri terbagi menjadi dua, ada yang namanya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri oleh setiap orang muslim baik laki-laki perempuan, anak-anak hingga orang yang merdeka atau hamba.Selain zakat fitrah ada juga zakat mal. 

Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang harus membayar zakat. Perintah melakukan pembayaran zakat mal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Syarat harta yang wajib dizakati yakni:

a. kepemilikan penuh (pribadi)

b. hartanya tidak berkurang

c. hartanya bertambah atau berkembang

d. sudah cukup nisab

e. lebih dari kebutuhan pokok

f. bebas dari utang-utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun