Mohon tunggu...
Sahid AlFatah
Sahid AlFatah Mohon Tunggu... Konsultan - Direktur Utama di sebuah perusahaan Pt sinar mentari properti

Direktur Utama di PT Sinar Mentari Properti adalah memimpin dan mengelola operasional perusahaan secara keseluruhan, mengambil keputusan strategis, menetapkan visi dan misi perusahaan, serta bertanggung jawab atas pencapaian target bisnis dan pengembangan perusahaan. Direktur Utama juga berfungsi sebagai penghubung antara pemegang saham dan manajemen perusahaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Syarat-Syarat Rukun Akad dalam Hukum Islam

3 Oktober 2024   07:41 Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:47 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.autonomosyemprendedor.es/articulo/gastos-autonomos/hacienda-puede-sancionar-autonomos-que-usen-correctamente-bizum-negocios/20231102141147032989.html

Dalam dunia transaksi ekonomi, khususnya yang berlandaskan prinsip syariah, penting untuk memastikan semua syarat-syarat yang meliputi setiap rukun akad terpenuhi. Dengan demikian, transaksi tersebut dapat dianggap sah dan sesuai dengan hukum Islam. Memahami rukun akad ini sangat penting untuk menghindari ketidakpastian, perselisihan, serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Artikel ini akan mengulas syarat-syarat rukun akad dan memberikan contoh konkret untuk membantu kita lebih memahami setiap poin penting.

1. Kejelasan Barang

Dalam setiap akad, barang yang diperjualbelikan harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak. Ketidakjelasan mengenai barang bisa menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, informasi mengenai jenis, kualitas, jumlah, dan harga barang harus disampaikan dengan jelas.

Contoh: Dalam jual beli mobil, pembeli harus mengetahui detail seperti jenis mobil, merek, tahun pembuatan, serta kondisinya. Hal ini menghindari adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

2. Kehalalan Objek

Barang atau objek yang menjadi subjek akad harus halal menurut syariat Islam. Barang-barang haram tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan karena transaksi tersebut tidak sah menurut hukum Islam.

Contoh: Jual beli daging babi atau minuman beralkohol adalah contoh barang yang haram, sehingga transaksi tersebut tidak dapat dilakukan dalam akad syariah.

3. Kualifikasi Pihak yang Berakad

Pihak-pihak yang terlibat dalam akad harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum, yaitu baligh (cukup umur), berakal, dan tidak dalam keadaan terpaksa. Ketidakpenuhan syarat ini bisa menyebabkan batalnya transaksi.

Contoh: Seorang anak di bawah umur tidak bisa melakukan transaksi jual beli tanpa izin dari wali atau orang tua.

4. Kesepakatan (Ijab dan Qabul)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun