Naiknya harga barang adalah keniscayaan dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Â Belum diumumkan harga-harga sudah melayang. Harga kebutuhan pokok tak lagi terjangkau. Â
Sakitnya orang miskin akrab dengan balsem. Biasa digunakan untuk kerokan atau pijat, cukup dioleskan maka akan terasa hangat. Efeknya di badan berasa ringan, sendawa atau kentut diasumsikan buangan angin yang tertahan. Balsem adalah pertolongan pertama yang bisa dilakukan.
Bantuan Langsung Tunai Sementara, disingkat BLSM diucap balsem, diwacanakan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM dari pemerintah kepada rakyat yang mengaku miskin. Undang-undang APBN- Perubahan 2013 sudah disahkan tanggal 17 Juni lalu. BLSM akan dicairkan segera setelah kenaikan harga BBM diumumkan. Berbeda produk sama muatan, pertolongan pertama yang fatal jika tidak ada tindakan lanjutan. Apalah arti kompensasi enam ratus ribu, penambahan raskin selama empat bulan, sementara harkat martabat kita sudah benar-benar telanjang.
Sudah banyak kasus bunuh diri akibat tekanan ekonomi, dan haluan politik yang dijalankan sekarang adalah politik pembunuhan pelan-pelan.
Saya sepakat dengan pendapat bahwasanya BLSM tidak mendidik, dan pemerintah, berhentilah menjadikan rakyat Indonesia sebagai mental peminta. Saya setuju dengan kaum melawan  yang menolak UU APBN-P 2013, UU ini harus direvisi dengan UU yang pro rakyat, begitu juga dengan sekian undang-undang lainnya. Undang-undang yang hanya semakin menundukkan Indonesia sebagai bangsa pengemis, kuli diantara bangsa-bangsa.
Si miskin bukanlah malas hingga ia menjadi miskin. Si kaya bukanlah karena engkau rajin bekerja hingga menjadi kaya. Ketimpangan itu sungguh teramat dalam.
UU APBN-P 2013,- Dalam UU ini dicantumkan dana sebesar 115 Milyar yang akan digunakan sebagai kompensasi Lumpur Lapindo. Sedemikian hina wakil rakyat kita ini, meloloskan begitu saja, biaya ganti rugi yang disebabkan perusahaan Bakrie. Di satu sisi, Aburizal Bakrie sedang giat mempromosikan diri sebagai capres RI, di sisi lain perusahaan ini mangkir banyak pajak. Sekali lagi, revisi UU APBN-P 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H