Mohon tunggu...
Sahat Tarida
Sahat Tarida Mohon Tunggu... -

Warga Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saras Dewi Bernyanyi: Untuk Menjadi Utuh

21 Desember 2013   18:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Malam tadi, Saras Dewi bernyanyi. Malam Budaya; Pekan Kebangkitan Perempuan.

Saras Dewi, kepala program studi filsafat, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia bernyanyi dalam acara malam budaya Pekan Kebangkitan Perempuan yang diselenggarakan oleh Megawati Institut, PDI Perjuangan.

Malam budaya merupakan rangkaian acara yang puncaknya akan diselenggarakan pada 22 Desember 2013, di GOR Otista Jakarta Timur. Pekan Kebangkitan Perempuan mengambil tema besar; Perempuan Melahirkan Tidak Harus Mati!

“Tema ini merupakan usulan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Ibu Musdah Mulia, Direktur Eksekutif Megawati Institut menjelaskan. “Gerakan ini akan dicanangkan resmi 22 Desember nanti, penandatanganan program menurunkan angka kematian ibu melahirkan oleh seluruh Bupati/Walikota dari PDI Perjuangan se-Indonesia.”

Yanti Sukamdani, ketua bidang Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan menekankan bahwa menurunkan angka kematian ibu melahirkan adalah penting dan mendesak. “Ini bukan sekedar bicara target MDGs, dimana Indonesia 3 kali lipat dari yang disyaratkan untuk jumlah kematian ibu melahirkan.” Ibu Yanti menjelaskan, pasca penandatanganan program kerja penurunan angka kematian ibu melahirkan oleh seluruh Bupati/Walikota PDI Perjuangan, akan dilihat masing-masing kinerjanya. “PDI Perjuangan akan melakukan penilaian, wilayah-wilayah mana saja yang signifikan mampu menurunkan jumlah kematian ibu melahirkan.”

Malam tadi, Saras Dewi bernyanyi. Musikalisasi salah satu puisi karyanya yang berjudul ‘Perempuan’. Saras Dewi mendedikasikan lagu ini khusus untuk mahasiswinya, RW, korban kekerasan yang dilakukan oleh Sitok Srengenge. Perlu diketahui, hingga saat ini kasus yang ditangani Saras Dewi masih dalam pemeriksaan kepolisian. Kasus yang menimpa RW merupakan kasus kekerasan seksual yang berbentuk perkosaan (pasal 285 KUHP) dan pencabulan (pasal 289 KUHP), bukan hanya sekedar perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP). Kasus ini perlu dukungan luas dari segenap kalangan.

Saras Dewi berterimakasih pada Profesor Musdah atas undangannya pada forum yang memikirkan perempuan dan membicarakan gerakan perempuan ke depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun