Mohon tunggu...
Politik

Panja Mobile 8 DPR, Curiga Atas Langkah Penyidikan Kejasaan Agung  

3 Maret 2016   08:01 Diperbarui: 3 Maret 2016   08:09 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan restitusi pajak yang ditujukan kepada PT. Mobile 8 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tak kunjung selesai. Pasalnya,  banyak pihak yang mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut, bukanlah wewenang daripada Kejaksaan Agung itu sendiri. Akan tetapi, Kejaksaan Agung masih saja tuli, pernyataan yang disampaikan oleh berbagai belah pihak, dianggap sampah oleh Lembaga Penegak Hukum pimpinan Prasetyo itu. HM Prasetyo melalui anak buahnya Yulianto, meng-onanikan kehendaknya untuk terus mencari bukti agar Mobile 8 bersalah.

Karena peliknya kasus dugaan restitusi pajak Mobile 8 yang tak kunjung usai, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh komisi III, membentuk Panitia Kerja (PANJA) Mobile 8. Setelah dibentuknya Panja Mobile 8, akhirnya menghasilkan titik kejelasan.

Akan tetapi, kejelasan tersebut malah menimbulkan kecurigaan terhadap langkah Kejaksaan Agung. Mengapa tidak? Setelah Mereka mendatangkan pakar hukum pidana untuk dimintai pendapat tentang kasus ini, pakar hukum dari Universitas terkemuka tersebut menyatakan bahwa PT. Mobile 8 tidak sama sekali bermasalah. Pakar hukum pidana tersebut juga menyatakan bahwa, jika seandainya Mobile 8 memang bermasalah, hal itu bukanlah wewenang Kejaksaan Agung untuk menyidik, akan tetapi, hal itu merupakan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu. Panja Mobile 8 juga curiga dengan data pajak yang digunakan oleh pihak Kejaksaan Agung, pasalanya, data pajak itu merupakan rahasia daripada si pembayar pajak. Akhirnya, Panja Mobile 8 menganggap bahwa data yang digunakan Kejasaan Agung dalam menyidik kasus ini adalah illegal.

Kecurigaan lain dari Panja Mobile 8, yakni ketika pihak Kejaksaan Agung mendatangkan saksi yang tidak sama sekali memenuhi syarat sebagai seorang saksi. Padahal, dari segi hukum, seorang saksi haruslah orang yang melihat, mendengar dan mengalami. Jika seorang saksi tidak memenuhi ketiga syarat tadi. Maka, saksi tersebut sudah tidak professional dan sangat diragukan keotentikan kesaksiannya. Dengan begitu, Bisa saja, pihak Kejaksaan Agung mendatangkan saksi suruhannya sendiri dan diperalat untuk mentersangkakan PT Mobile 8.

Dari sekian usaha yang dilakukan oleh pihak komisi III DPR. Sangatlah wajar bila mereka curiga dengan langkah yang dilakukan oleh HM Prasetyo beserta anak buahnya. Sangat jelas sekali, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung bermuatan politis. Mereka tidak sama sekali bekerja untuk penegakan hukum, akan tetapi, bekerja untuk kepentingan kelompoknya sendiri (NASDEM dan para Kongkalikong lainnya).  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun